Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK mengirimkan surat himbauan kepada para
kepala lembaga pemerintahan dan menteri untuk melarang penyelenggara
negara dan pegawai negeri sipil meminta Tunjangan Hari Raya.
"Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya atau
sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada
masyarakat atau perusahaan baik secara lisan atau tertulis pada
prinsipnya dilarang karena merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat
menjurus ke arah tindak pidana korupsi atau dapat menimbulkan benturan
kepentingan atau menurunkan kepercayaan masyarakat," demikian pernyataan
dalam surat imbauan ini.
Imbauan dikeluarkan pada 1 Juli 2015 dan ditujukan kepada Kepala
Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, pimpinan lembaga tinggi, komisi
negara, Jaksa Agung, Kapolri, Pangilma TNI, Menteri Kabinet Kerja,
kepala lembaga pemerintahan non kementerian, gubernur/bupati/walikota,
para ketua DPRD, Direktsi BUMN/BUMN, ketua KADIN Indonesia, ketua
Asosiasi perusahaan di Indonesia hingga pimpinan perusahaan swasta.
Pimpinan instansi atau lembaga pemerintah juga diminta melarang
penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan operasional dinas oleh
pegawai untuk kepentingan pribadi seperti untuk kegiatan mudik.
"Karena merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara/daerah,
menimbulkan benturan kepentingan sehingga dapat menurunkan kepercayaan
masyrakat kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," sambung KPK.
Pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan BUMN/BUMD diharap memberikan
imbauan secara internal pejabat dan pegawai di lingkungan kerjanya untuk
menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajibannya dan menerbitkan surat terbuka/iklan
melalui media massa yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar
tidak memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada para pejabat dan
pegawai di lingkungan kerjanya.
KPK imbau para pejabat larang PNS minta THR
Selasa, 7 Juli 2015 18:05 WIB