Gorontalo (ANTARA) - TIm gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXI Gorontalo, Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jasa Raharja, Polri menggelar razia penegakan hukum angkutan umum dan barang di Kota Gorontalo, Rabu.
Koordinator Lapangan kegiatan itu, Irfan Junus Hida, usai kegiatan itu, mengatakan itu dilakukan dalam rangka menuju zero angkutan over dimensi dan over loading (ODOL) tahun 2023.
"Pada kegiatan ini masih ditemukan angkutan umum yang melanggar perizinan, sehingga dilakukan penindakan dan diarahkan untuk membuat izin" ujarnya.
Salah satunya izin trayek yang masih ditemukan pelanggaran oleh pengemudi yang mengendarai kendaraan angkutan.
"Untuk penilangan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sudah beberapa kendaraan yang ditilang dan bahkan ada yang ditahan karena tidak memiliki surat," tegasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan penegakan hukum bagi kendaraan tersebut akan digelar selama tiga hari di wilayah Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Pada kegiatan tersebut, sebanyak lima mobil angkutan yang ditahan karena tidak memiliki izin.