Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo merancang pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna meningkatkan pelayanan publik terpadu bagi masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo Mohamad Trizal Entengo, di Gorontalo, Selasa, mengatakan, MPP Kabupaten Gorontalo akan ditempatkan di gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Kita gunakan gedung yang tersedia dengan melibatkan instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik,” ujar Trizal.
Ia menjelaskan, pembentukan MPP merupakan dorongan dari pemerintah pusat agar pelayanan masyarakat lebih terkoordinasi dalam satu lokasi. Selain layanan pemerintah daerah, MPP juga akan mencakup layanan dari instansi vertikal, perbankan, BPJS, PLN, dan PDAM.
"Kami juga akan menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas, agar mereka tidak terpinggirkan dalam mendapatkan pelayanan publik," kata dia.
Saat ini, Pemkab Gorontalo juga masih menginventarisasi jenis layanan yang dapat dimasukkan dalam MPP. Hal itu mengingat kapasitas gedung PTSP yang masih terbatas.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang MPP yang akan menjadi dasar regulasi jangka panjang dalam penyelenggaraan layanan terpadu di Kabupaten Gorontalo.
Rapat pembahasan pembentukan MPP dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas PU, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Organisasi.