Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
kebijakan pemerintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar
sebulan gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil pada 2016, bermanfaat
untuk mengurangi beban belanja pegawai.
"Kalau kita melihat besaran belanja pegawai yang setiap tahun
semakin besar, itu karena pensiun yang tidak bisa ditangani oleh Taspen
maupun Asabri. Bisa dibayangkan kalau gaji pokok naik, otomatis berat
sekali pemerintah untuk menutupi pensiun," kata Menkeu saat jumpa pers
sosialisasi APBN 2016 di Jakarta, Selasa.
Menkeu memastikan perubahan skema insentif dengan pemberian THR
dilakukan, agar pemerintah tidak menanggung beban belanja pegawai yang
terlalu tinggi, karena adanya konsekuensi pembayaran pensiun.
"Kalau menaikkan gaji pokok (setiap tahunnya seperti skema
terdahulu), konsekuensinya bisa berpuluh-puluh tahun ke belakang, karena
ada pensiunnya. Ini yang ingin kita mulai perbaiki," katanya.
Pemerintah, lanjut Menkeu, telah mengalokasikan anggaran Rp7,5
triliun pada APBN 2016 untuk pemberian THR itu dan akan diberikan pada
perayaan hari raya sesuai agama yang dianut oleh PNS tersebut.
Menkeu mengklaim pemberian THR ini lebih menguntungkan bagi PNS
karena yang diterima bisa lebih besar, dibandingkan kenaikan gaji pokok
yang diterima selama 12 bulan sesuai skema sebelumnya.
"Kenaikan gaji terakhir enam persen dikali gaji pokok. Misal kalau
gaji pokok golongan IV sekitar Rp5 juta, maka enam persen dikali Rp5
juta, cuma Rp300 ribu. Kalau terima THR, sebulan langsung gaji pokok
yaitu Rp5 juta," ujarnya.
Menkeu mengatakan pemberian THR ini memang masih kecil apabila
dihitung dari gaji pokok, namun hal ini merupakan bentuk apresiasi
pemerintah kepada PNS, agar bisa menerima insentif seperti yang rutin
diberikan oleh perusahaan swasta.
"Besarnya memang satu bulan gaji pokok bukan take home pay. Tapi
paling tidak ada THR, karena selama ini PNS belum menerima THR," katanya
menambahkan.
Menkeu: pemberian THR PNS kurangi beban belanja pegawai
Rabu, 4 November 2015 8:53 WIB