Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai memproses mekanisme pengusulan pemberhentian Bupati Indra Yasin yang telah tutup usia pada Kamis (3/3).
"Sesuai perintah Undang-undang, DPRD diberi kesempatan selama 10 hari kerja terhitung sejak kekosongan atau semenjak meninggalnya Bupati. Artinya kami harus memanfaatkan waktu yang cukup pendek ini di luar hari libur untuk memproses amanat tersebut mulai dari rapat paripurna pengusulan pemberhentian hingga disampaikan ke Gubernur," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Senin.
DPRD mengambil langkah yaitu, menggelar rapat bersama dengan pemerintah daerah terkait rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati.
"Kami telah menggelar rapat tersebut di ruang kerja Ketua DPRD, dihadiri Sekretaris Daerah dan pejabat pemerintahan yang ada," katanya.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang pelaksanaan rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati yang direncanakan digelar pada Selasa pekan depan.
Namun satu hari sebelumnya atau direncanakan pada Senin (14/3) pimpinan DPRD akan mengundang pemangku adat, camat dan ketua lembaga adat untuk penyampaian amanat Undang-undang tersebut ke pihak keluarga.
Mengingat daerah kita sangat kental dengan kearifan lokal dimana jika ada kematian maka pihak keluarga baru akan melaksanakan aktivitas lain setelah 40 hari.
Namun karena ini merupakan perintah Undang-undang yang harus dilaksanakan pimpinan DPRD maka proses tersebut pun harus berjalan sesuai waktu yang diberikan.
"Pimpinan DPRD akan mengundang seluruh pemangku adat dan camat dalam rangka penyampaian atau pemberitahuan ke pihak keluarga," katanya.
Selanjutnya rapat paripurna DPRD tentang pengusulan pemberhentian Bupati segera dilaksanakan. Hasil paripurna akan langsung disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014, dan hanya dapat dilakukan dengan syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri atau permintaan sendiri dan diberhentikan.