Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Bagian Humas dan Komunikasi Informasi (Kominfo) Pemkab Bone Bolango melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada jajaran kepala sekolah, guru, ketua OSIS hingga kepala desa serta lurah.
Kepala Bagian Humas dan Kominfo Setda Kabupaten Bone Bolango Oktavianus Rahman, Kamis (12/11) mengatakan, dengan pesatnya kemajuan di bidang teknologi dan informasi yang menembus batasan ruang, waktu dan jarak, tentunya dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kinerja.
Namun hal tersebut juga bisa dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran perilaku manusia di tengah tatanan masyarakat dewasa ini, yang kemudian justru malah menimbulkan modus-modus maupun kejahatan model baru berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) seperti cyber crime.
Terkait dengan hal tersebut, Pemkab Bone Bolango melaksanakan kegiatan sosialisasi UU Nomor 11/2008 ke sekolah maupun kepala desa dan lurah, sebagai ujung tombak pembangunan di daerah.
"Sekolah perlu mendapatkan sosialisasi UU tersebut, karena teknologi sudah banyak merambah hingga ke pelajar, baik di perkotaan maupun di desa-desa," ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diatur dalam sebuah aturan sehingga nantinya dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat tercipta tatanan dalam masyarakat yang dapat beradaptasi dengan pesatnya kemajuan bidang TIK.
Menyikapi hal tersebut, negara telah berupaya memberikan perlindungan maksimal terhadap seluruh aktivitas pemanfaatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan disahkannya UU ITE tersebut.
"Hadirnya UU ITE ini nantinya akan tercipta kepastian hukum yang kuat, yang akan membuat seluruh aktivitas pemanfaatan TIK di dalam negeri terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi, khususnya teknologi informasi," katanya.
Humas-Kominfo Bone Bolango Sosialisasikan UU ITE
Jumat, 13 November 2015 9:16 WIB