Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengonfirmasi bahwa DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait dengan tindak lanjut pembahasan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Kepulauan Tengah.
"Info terbaru, surpres untuk pembahasan RUU DOB di Papua. Sudah diterima oleh DPR RI pada tanggal 12 April 2022," kata Junimart Girsang di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dikatakannya memperbarui informasi yang disampaikannya terkait dengan tiga RUU DOB di Papua.
Junimart mengatakan bahwa Komisi II DPR sedang menunggu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk memulai pembahasan ketiga RUU tersebut.
"Persiapan pembahasan sudah sambil menunggu penugasan dari Bamus DPR RI, kami sudah membentuk panitia kerja (panja), tinggal sekarang ini menunggu penugasan dari Bamus saja," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR sudah membentuk panja untuk membahas tiga RUU tersebut, yaitu Panja RUU Papua Tengah, Panja RUU Papua Selatan, dan Panja RUU Papua Kepulauan Tengah.
Oleh karena itu, menurut dia, jika sewaktu-waktu penugasan dari Bamus DPR diterima, Komisi II DPR akan segera memulai pembahasan.
DPR telah terima surpres RUU pemekaran di Papua
Selasa, 17 Mei 2022 16:25 WIB