Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pembacaan vonis perkara pengacara Otto Cornelis
Kaligis yang dijadwalkan hari ini ditunda karena ketua majelis hakim
Sumpeno sakit.
"Kepada penuntut umum, terdakwa, penasihat hukum sedianya hari ini
adalah pembacaan putusan tapi dengan sangat menyesal kami mengatakan
ketua majelis hakim sedang dirawat, di-opname, maka pembacaan putusan
tidak bisa hari ini," kata anggota majelis hakim Arifin dalam sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Ratusan pendukung OC Kaligis, yang kompak mengenakan kemeja putih, memenuhi ruang sidang
Kartika I, termasuk di antaranya artis Nadia
Saphira. Namun anak OC Kaligis, artis Velove Vexia, tidak tampak hadir.
"Kami menghormati itu dan kalau sebelum putusan masih bisa kami
menyampaikan pembelaan kami," kata Kaligis.
"Tuntutan ini kan satu paket panitera dan
hakim, dan Tripeni dituntut di bawah lima tahun dan panitera juga di
bawah. Sebelum mengambil keputusan, supaya tidak terjadi diskriminasi,
dimana tuntutan dan pembuktiannya yang mulia?" katanya.
"Saya tidak tahu mengapa
saya dituntut 10 tahun, kalau 10 tahun saya keluar umur 88 tahun apa
lagi yang bisa saya lakukan umur itu, saya banyak kegiatan sebagai guru
besar," tambah dia.
"Pada intinya apa yang mau disampaikan?" tanya hakim Arifin, yang hanya
ditemani dua hakim anggota yaitu Alexander Marwata dan Tito Suhud.
"Ada yang tidak saya masukkan dalam pledoi saya sebelumnya," jawab OC Kaligis.
Kaligis ingin menambahkan permohonan tambahan 10 hari kunjungan pada
Hari Natal dan permohonan dijadikan tahanan kota dalam pembelaannya.
"Penahanan itu kan untuk kepentingan pemeriksaan, sedangkan saya nganggur
saja di penjara, negara rugi kasih makan saya. Saya mengajukan supaya
jadi tahanan kota," katanya.
Kaligis juga menanyakan lama penundaan sidang. "Karena menunggu itu tidak enak," katanya.
Hakim Arifin mengatakan penundaan akan dilakukan selama sepekan
sampai 17 Desember jam 10.00 pagi. "Kita tunda satu minggu,
mudah-mudahan ketua majelis bisa hadir," katanya.
Sebelumnya jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun
penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada OC
Kaligis karena menilai dia terbukti bersalah menyuap hakim.
Jaksa
mendakwa dia menyuap tiga hakim serta panitera di Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Medan dengan memberikan uang lima ribu dolar Singapura
dan 15 ribu dolar AS kepada hakim Tripeni Irianto Putro, masing-masing
lima ribu dolar AS kepada hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta
dua ribu dolar AS kepada panitera Syamsir Yusfan.
Dalam tuntutan disebutkan pemberian uang itu ditujukan untuk
mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara dalam penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial,
Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana
Bagi Hasil dan Penyertaan Modal ke sejumlah badan usaha milik pemerintah
Sumatera Utara agar sesuai dengan permohonan Kaligis.
Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo
Nugroho dan istrinya Evy Susanti dan diberikan lewat anak buah Kaligis
yang bernama Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Pembacaan vonis OC Kaligis ditunda karena hakim sakit
Kamis, 10 Desember 2015 17:25 WIB