Minahasa Selatan (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta masyarakat penerima sertifikat redistribusi tanah untuk bisa menjaga sertifikat dan tanah mereka dari mafia tanah.
Menjaga tanah redistribusi tersebut menurut menteri Hadi tentunya juga harus sejalan dengan menjaga sertifikat redistribusi yang telah dibagikan. Masyarakat perlu menjaga sertifikat jangan sampai hilang atau rusak.
Menteri Hadi pun memberikan tips agar sertifikat difotokopi untuk mengantisipasi kehilangan atau kerusakan terhadap sertifikat yang asli. Menurut dia, jika masyarakat masih memiliki fotokopi sebagai bukti kepemilikan tanah, maka bisa diurus penggantian sertifikat asli yang hilang atau rusak tersebut.
"Fotokopi dimasukkan plastik, tujuannya apa, apabila, ya kita tidak menginginkan, terjadi hujan lebat kemudian ternyata sedikit ada masalah, sertifikat-nya hilang yang asli, nah sertifikat yang fotokopi itu bisa dilaporkan ke kantor BPN untuk minta sertifikat yang asli," ujar Menteri Hadi Tjahjanto.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyerahkan sebanyak 762 sertifikat redistribusi tanah bagi warga Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan pada Kamis 15 September 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ATR minta tanah redistribusi agar dijaga dari mafia