Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan peredaran obat sirop yang dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman.
"Seluruh pemilik usaha, baik apotek dan toko obat juga warung yang menjual obat, diawasi agar tidak menjual jenis obat sirop yang dinyatakan mengandung cemaran EG," kata Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan Pratama Ramadhan Nasution di Gorontalo Utara, Kamis.
Beruntung, kata dia, para pelaku usaha di daerah ini sangat mendukung langkah untuk bersabar tidak menjual obat sirop tersebut. Sebab ini untuk keselamatan bersama khususnya anak-anak.
Pihaknya pun menurunkan tim untuk ikut memantau rumah sakit dan puskesmas rawat inap, apakah terdapat kasus gangguan ginjal akut pada anak akibat mengkonsumsi obat sirop.
"Alhamdulillah, kami belum menemukan kasus gangguan ginjal akut pada anak di daerah ini," katanya.
Deteksi dini, kata dia, sangat penting dilakukan agar dapat mengantisipasi bila ditemukan gejala, di samping koordinasi melekat dengan pihak rumah sakit dan puskesmas.
Sehingga secara terpadu, dapat melakukan upaya pencegahan dan penanganan dengan tepat jika ditemukan kasus.
Sarifah (33) warga Kecamatan Kwandang, mengaku resah dengan adanya obat sirop yang mengandung cemaran dan mengancam nyawa sebab dapat menyebabkan gangguan ginjal akut hingga kematian pada anak.
"Dua orang anak saya menderita asma dengan kategori berat. Salah seorang di antaranya, baru berusia 4 tahun. Beberapa jenis obat yang dikonsumsi adalah sirop. Sehingga saya memilih rajin berkonsultasi dengan dokter agar anak-anak tetap dapat minum obat tanpa rasa khawatir," katanya.
Ia berharap pemerintah segera menertibkan seluruh obat sirop yang mengandung cemaran. Untuk mencegah masyarakat awam membeli tanpa berkonsultasi dengan dokter.
"Sebaiknya ditarik saja dari peredaran, agar masyarakat yang belum mengetahui hal ini tidak sampai membeli dan mengkonsumsinya," katanya.
Polres Gorontalo Utara lakukan pengawasan obat sirop tercemar EG
Kamis, 3 November 2022 21:24 WIB