Jakarta (ANTARA) -
"Kok dituduh untuk melindungi pak Jokowi, untuk menangkap orang orang yang kritis. Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar anda tidak dihina-hina dan negara aman," paparnya.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, tidak mempermasalahkan orang yang mengkritisi dan menghina kinerja nya.
"Kalau pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina ga gugat juga.Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan," kata Mahfud menirukan perkataan Presiden Jokowi.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Moeldoko dalam rapat koordinasi KUHP bersama kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu (14/12) sebagaimana dikutip dari siaran pers KSP.
"Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana," katanya.
Menurut Moeldoko, meskipun memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoaks, baik dari dalam maupun luar negeri, yang disebabkan belum adanya pemahaman jelas di masyarakat.
Maka, kata dia, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut KUHP bukan untuk lindungi Jokowi