Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota menangkap empat orang pelaku judi bola giling di pasar Moodu, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin.
Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo, AKBP Bagus Santoso mengatakan, kegiatan judi tersebut sudah dalam pemantauan pihak kepolisian sebelum akhirnya dilakukan penindakan.
"Menurut pemantauan, kegiatan perjudian bola giling di pasar Moodu itu dilakukan setiap hari Senin ketika ada pasar senin di Moodu," ungkap Bagus.
Lokasi kegiatan judi tersebut menurut Polisi, dilakukan di tengah-tengah pasar sehingga menimbulkan keresahan pada masyarakat sekitar.
Pada penangkapan tersebut, Polisi mengamankan uang tunai senilai Rp215ribu serta satu buah papan permainan bergambar pola.
"Polda Gorontalo bersama Polres jajaran akan terus melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku judi tersebut. Polri dan masyarakat akan terus memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan," katanya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku perjudian terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda hingga Rp25juta.