Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak 23 orang di ruang tahanan (Rutan) Polda Gorontalo, turut diberikan kesempatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro di Gorontalo, Rabu mengatakan kesempatan itu diberikan kepada para tahanan, untuk memastikan bahwa hak dasar setiap warga negara Indonesia dalam berpartisipasi pada proses demokrasi tetap terlindungi, meskipun mereka berada dalam masa penahanan.
"Ini adalah komitmen kami untuk memastikan mereka tetap mendapatkan hak pilih, meskipun berada dalam tahanan," kata Kabid Humas.
Ia mengatakan bahwa warga yang berstatus sebagai tahanan polisi dan sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mapolda Gorontalo ini, termasuk dalam kategori Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb).
Para tahanan ini kata Kabid Humas telah melaksanakan pencoblosan melalui mekanisme yang sudah diatur oleh pihak penyelenggara pemilu, dalam hal ini Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Proses pemungutan suara di dalam area Rutan, kata Kombes Pol. Desmont sebanyak 23 orang tahanan didampingi dan disaksikan langsung oleh saksi dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) yang datang langsung ke Polda Gorontalo.
"Semua berjalan lancar dan aman, sesuai dengan mekanisme yang ada. Hak mereka dalam berpartisipasi pada Pemilu 2024 telah tersalurkan," Katanya.
Sebagai Polri yang Presisi, pihaknya patut dan memiliki kewajiban dalam hal memberikan hak demokrasi kepada setiap warga negara Indonesia, agar bisa berpartisipasi dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang aman dan damai.***