Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Kehutanan, Pertambangan dan ESDM Provinsi Gorontalo mengklaim bahwa daerah tersebut telah berhasil menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 9 persen.
"Data hasil perhitungan capaian penurunan emisi gas rumah kaca di Provinsi Gorontalo sampai dengan tahun 2012 telah mencapai 13.970.980,26 ton CO2 dan pada tahun 2020 nanti bisa mencapai 23.496.625,41 ton CO2e," kata Sekretaris Dishutamben dan ESDM, Rugaya Biki, Rabu.
Menurutnya dengan angka tersebut, Provinsi Gorontalo belum sepenuhnya sesuai dengan target nasional untuk penurunan emisi sebesar 26 persen.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan merupakan salah satu perangkat regulasi yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Rencana Aksi Penurunan gerakan rumah kaca.
Rencana Aksi Penurunan Gas Rumah Kaca Nasional (Pepres 51/2011) telah menetapkan enam sektor emisi yang dipilih, yaitu pertanian, kehutanan, energi, transportasi, industri dan pengolahan limbah.
"Untuk Provinsi Gorontalo dibagi kepada 11 unit instansi atau dinas, yang kewenangan dan tugas fungsi unit kerjanya berhubungan dengan sektor-sektor tersebut," ujarnya di Gorontalo.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) GRK di Provinsi Gorontalo, lanjutnya, telah dibentuk Tim Koordinasi dan Kelompok Kerja Penyusunan RAD-GRK Privinsi Gorontalo melalui SK Gubernur Gorontalo Nomor185/20/IV/2012.
SK Gubernur tersebut tidak hanya melibatkan instansi pemerintah atau SKPD, namun juga unsur perguruan tinggi, LSM terkait, BUMN/BUMD dan organisasi kemasyarakatan.
Ia menambahkan, ruang lingkup kewenangan pelaksanaan RAD-GRK adalah pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai potensi dan sumber emisi GRK lokal.
"Pemda dapat menyusun dan mengidentifikasi masing-masing sektornya dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat, untuk menghidari duplikasi data dan tumpang tindih ," tambahnya.