Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo segera menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) DPRD Kabupaten usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang resmi menolak permohonan perkara yang diajukan Partai Golkar dan PPP.
"Permintaan pemungutan suara ulang (PSU) oleh dua pemohon yaitu Golkar dan PPP telah diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya kita bersiap untuk segera menetapkan hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Gorontalo Utara," kata Komisioner KPU juga ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Noval Katili di Jakarta, Kamis dalam keterangannya melalui sambungan telefon seluler.
Noval mengatakan tentu pihaknya sangat menghargai seluruh upaya hukum yang telah dilakukan oleh para peserta pemilu sebagai hak konstitusi.
"Kami pun wajib menerima dan mengikuti hasil yang telah diputuskan MK yang menolak permohonan para pemohon untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 2 Desa Tanjung Karang Kecamatan Tomilito di Dapil Tomilito dan Ponelo Kepulauan," katanya.
Langkah selanjutnya KPU Gorontalo Utara sementara mempersiapkan proses penetapan calon terpilih dan penetapan perolehan kursi hasil Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten tersebut.
Penetapan segera dilakukan mengingat berdasarkan Peraturan KPU, penetapan tersebut harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Artinya kata Noval, paling lambat hari Minggu (9/6) nanti pihaknya sudah harus menetapkan seluruh calon terpilih dan perolehan kursi DPRD Kabupaten tersebut hasil Pemilu 2024.
"Kami segera berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo untuk mendengarkan arahan selanjutnya," imbuhnya.***
KPU Gorontalo Utara segera tetapkan hasil Pemilu DPRD kabupaten
Kamis, 6 Juni 2024 22:05 WIB