Kabupaten Gorontalo Utara (ANTARA) - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo dilaporkan ke polisi oleh sejumlah warga, atas dugaan kasus dugaan penipuan proyek pengadaan dengan nilai kerugian mencapai Rp18,9 miliar.
Salah satu korban asal Jakarta Junidar Nababan di Gorontalo, Selasa mengatakan sepengetahuan beberapa korban, oknum ASN tersebut berinisial YO, yang menjabat sebagai Kepala Seksi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gorontalo Utara.
"Total jumlah korban sebanyak tujuh orang, dengan total kerugian mencapai Rp 18,9 miliar," kata Junidar.
Ia mengatakan kasus ini berawal dari pertemuannya dengan seorang bernama Rusdin yang merupakan rekan dari YO, di salah satu kedai kopi di Senayan City Jakarta pada 2023.
Dari sinilah kata dia, terjadi kesepakatan kerja sama dalam hal proyek pengadaan barang dan jasa yang membawa nama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Nakertrans RI) dan Disnakertrans Gorontalo Utara.
Dalam kesepakatan itu kedua belah pihak setuju bahwa proyek dengan modal Rp900 juta, ia akan mendapatkan keuntungan mencapai Rp1,350 milyar.
Atas kesepakatan tersebut dirinya datang ke Gorontalo untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dibawa oleh YO dari Kementerian Nakertrans RI.
"Kami juga ditawari 450 paket proyek, dengan nilai Rp47 juta per paket," katanya.
Ia mengatakan sekitar Oktober 2023 telah menyetujui 30 paket proyek, dan awalnya pencairan uang berjalan lancar tanpa kendala, hingga pada tahap ke dua ia sudah menandatangani 60 paket.
Kecurigaan tentang SPK palsu yang diberikan YO kata dia, mulai dirasakan saat mengetahui YO dengan mudah secara langsung mengganti SPK tersebut tanpa harus melalui Kementerian Nakertrans RI.
Selain itu, tanpa sepengetahuannya ada beberapa orang rekannya yang mengirim uang sejumlah Rp7,8 miliar kepada YO, termasuk ke teman dari YO berinisial OI senilai Rp4,5 miliar.
"Bahkan karena kami sudah saling percaya, YO pakai uang saya sejumlah Rp2,5 miliar untuk membiayai proyek kita di luar kota," kata dia.
Sampai pada Desember 2023 katanya lagi, ia terus menagih ke YO, namun sampai dengan saat ini dirinya tidak mendapatkan konfirmasi dari YO, sehingga pada Juni 2024, ia melaporkannya ke Polres Gorontalo Utara.
"Ternyata selain saya, ada juga teman saya yang menjadi korban hingga sudah melapor ke Polda Gorontalo dan Polresta Gorontalo Kota," kata dia.
Ia mengatakan secara pribadi dirinya merasa tidak puas dengan pelayanan di Polres Gorontalo Utara, karena usai membuat laporan polisi, ia tidak diberikan surat bukti lapor, melainkan hanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
"Saya merasa tidak puas dan bingung dengan pelayanan kepolisian di Polres Gorontalo Utara," katanya.
Menurutnya semua bukti, korban, saksi maupun terlapor sudah jelas, bahkan kerugian yang dinikmati terlapor cukup banyak, dan ia tidak ingin korban bertambah banyak jika penanganannya tidak serius.
"Kami berharap Polri serius dalam menangani kasus ini sampai selesai, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan pihak Ditreskrimum yang menerima laporan, melakukan rangkaian penyelidikan.
"Setelah mengambil keterangan terhadap saksi-saksi, Ditreskrimum akan melakukan gelar perkara," kata Kombes Pol. Desmont,"katanya.
Oknum ASN di Gorontalo Utara dilaporkan terkait penipuan Rp18,9 miliar
Selasa, 23 Juli 2024 22:33 WIB