"Iya datang ke Kejari Jakarta Selatan, Insyaallah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Haryoko mengatakan kemungkinan orang tua David yang akan datang untuk mengambil restitusi pada Kamis.
Adapun terkait besaran hasil restitusi, Haryoko mengatakan nantinya akan sesuai dengan hasil lelang mobil Rubicon Mario Dandy.
"Sesuai hasil lelang kemarin, Rp725 juta kalau enggak salah," ujarnya.
Sementara, kuasa hukum D, Mellisa Anggraini juga mengkonfirmasi kehadiran ayah David di Kejari Jaksel untuk pengambilan hasil restitusi sekitar pukul 09.00 WIB.
"Benar, besok ayah D hadir untuk penyerahan restitusi dan menandatangani berita acara," kata Mellisa.
Mellisa mengatakan kedatangan mereka juga untuk memastikan pemenuhan keseluruhan restitusi yang jumlahnya mencapai Rp25 miliar.
"Yang besok itu sepertinya terkait hasil lelang Rubicon. Tapi kita juga akan pertanyakan untuk restitusi keseluruhan," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa mobil Rubicon milik terpidana kasus kekerasan Mario Dandy terjual seharga Rp725 juta pada lelang ketiga pada Selasa (11/6).
Ditegaskan seluruh hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy diserahkan kepada korban David Ozora.
Tidak ada pengurangan nominal selain pajak ataupun pungutan resmi sekitar 2,5 persen terhadap lelang mobil yang akan diberikan kepada korban.
Mobil mewah tersebut tidak dilengkapi buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), hanya ada kunci dan juga surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dipastikan kondisi mobil terawat dan layak untuk dijual dengan harga tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ayah David Ozora terima hasil restitusi di Kejari Jaksel Kamis