Gorontalo (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapa Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya sendiri.
Kapolsek Tapa Iptu Hartoyo di Gorontalo, Selasa mengatakan saat ini pelaku berinisial CA (37), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Tapa.
"Korban masih berusia 14 tahun dan saat ini kondisinya dalam keadaan hamil," kata Kapolsek.
Menurut pengakuan dari pelaku, dirinya melakukan perbuatan cabul terhadap korban berulang kali di dalam kamar, saat istri dan mertuanya tidak berada di rumah.
Ia mengatakan kasus ini terungkap saat keluarga korban merasa curiga dengan kondisi perut korban yang semakin membesar atau terlihat seperti wanita yang sedang hamil.
Setelah dibujuk oleh pihak keluarga, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku sejak bulan April sampai Juni 2024.
Mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban yang merasa keberatan segera melapor ke Polsek Tapa dan selanjutnya langsung ditindaklanjuti unit Reskrim.
"Menurut pelaku setiap melakukan aksi tersebut ia sudah dalam keadaan mabuk," kata Kapolsek.
Setiap kali aksi itu dilakukan, korban selalu menolak namun pelaku terus memaksa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Tapa dan terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara 13 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Polisi tangkap pelaku pencabulan terhadap adik ipar di Gorontalo
Rabu, 4 September 2024 8:07 WIB