Yogyakarta (ANTARA GORONTALO) - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
mengatakan Undang-undang No 15 tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme masih memiliki sejumlah kelemahan.
"Karena itu kami mengharapkan pihak-pihak terkait dalam hal ini
Pansus dan DPR memperhatikan poin-poin kelemahan dalam perumusan revisi
Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," kata Tito Karnavian dalam
paparannya di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu.
Menurut dia, beberapa kelemahan tersebut di antaranya, tidak ada
poin pencegahan dan rehabilitasi teroris pascamenjalani hukuman.
"Selain itu, undang-undang tersebut juga tidak mengakomodasi
persoalan amaliyah dan ISIS, padahal banyak warga Indonesia yang belajar
ke luar negeri untuk memperdalam kemampuan memegang senjata dan
berjihad," katanya.
Ia mengatakan, undang-undang teroris yang ada saat ini juga memerlukan aturan soal perlindungan hak asasi manusia.
Tito meminta pihak-pihak terkait memperhatikan poin-poin tersebut
dan mempertimbangkannya untuk dibahas dalam dalam revisi UU
pemberantasan terorisme.
"Undang-Undang No 15 tahun 2003 dahulu dibuat setelah Perpu No 1
tahun 2002, di mana pembentukan UU tersebut karena adanya desakan dalam
dan luar negeri pascatragedi bom Bali 2002," katanya.
Tito berharap, dalam merevisi UU 15/2003, pihak yang terlibat dalam
pembahasan menyesuaikannya dengan perkembangan terorisme saat ini.
Kapolri: UU pemberantasan terorisme masih miliki kelemahan
Sabtu, 6 Agustus 2016 21:53 WIB