Manado, (ANTARAGORONTALO) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mencatat total dana deklarasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh wajib pajak2, mencapai Rp427,6 Miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dinonysius Lucas Hendrawan di Manado, Kamis, mengatakan dana tersebut merupakan deklarasi harta dalam negeri.
"Selain dana yang dideklarasikan, kami juga mencatat nilai tebusan yang masuk mencapai Rp7,03 miliar di empat provinsi wilayah kerja kami, dengan jumlah surat pernyataan harta sebanyak 92," kata Lucas.
Dijelaskan Lucas, Kanwil DJP Suluttenggomalut sendiri secara aktif dan intens terus melakukan sosialisasi bersama sejumlah instansi dalam upaya menyukseskan program tax amnesty di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini.
"Direktorat Jenderal Pajak tak bisa bekerja sendirian. Pegawai kami terbatas, sehingga melakukan kerjasama dengan instansi terkait," jelasnya.
Dia mengharapkan ke depan akan ssemakin banyak wajib pajak yang melakukan deklarasi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Sampai saat ini, katanya, di Wilayah Suluttenggomalut belum ada wajib pajak yang melakukan repatriasi.
DJP, katanya, akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan pengampunan pajak tersebut.
Apalagi, katanya, hal tersebut sesuai undang-undang yang mengaturnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Sehingga, WP tidak perlu takut atau ragu melaporkannya.
"Oleh karena itu, jangan ragu lagi untuk memanfaatkannya, karena pemerintah memberikan fasilitas yang cukup bagus," tuturnya.
Program amnesti pajak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Program ini dapat menaikkan likuidas negara melalui pengembalian harta ke Tanah Air (repatriasi) dan penanaman modal baru yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang usaha baru yang akan menyerap tenaga kerja.
"Meningkatnya aktivitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan akan ikut meningkat.
Bertumbuhnya perekonomian Indonesia kemudian dapat menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang mandiri tanpa tergantung kepada bangsa yang lain," ujarnya.
Inti dari program amnesti pajak antara lain adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, pembebasan sanksi administrasi, dan pembebasan sanksi pidana perpajakan.
Amnesti pajak mengajak seluruh masyarakat WP untuk mengembalikan harta yang selama ini tersimpan di luar negeri ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deklarasi Amnesti Pajak Sulut-Gorontalo-Malut Rp427,6 Miliar
Jumat, 19 Agustus 2016 10:19 WIB