Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan daerah untuk memantau perkembangan kondisi anak laki-laki yang dibawa oleh ibunya ke kantor polisi di Gorontalo.
"Kami sudah minta ke tim Pemda, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat membantu menangani masalah ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Dinas PPPA Gorontalo diminta melakukan asesmen terhadap anak dan orang tuanya untuk penanganan lebih lanjut.
"Anak didalami masalahnya, dengan melakukan asesmen profesional untuk penanganan lebih lanjut. Kami berharap dengan mengenali akar masalahnya antara lain apakah ada pengaruh kondisi psikis dan keterbatasan yang dimiliki anak dan orang tuanya atau tidak. Dengan demikian selanjutnya kita memiliki bahan untuk menangani anak sesuai dengan kebutuhan," katanya.
KemenPPPA tidak membenarkan pola asuh dengan menggunakan ancaman karena akan mengganggu perkembangan emosional anak.
"Dengan cara menakut-nakuti atau mengancam anak yang justru dapat menjadi beban psikis anak dan berpotensi terjadinya kekerasan terhadap anak," kata Nahar.
Selain itu, perilaku anak dapat mengarah pada penghindaran atau kepatuhan yang hanya bersifat sementara.
"Anak mungkin hanya menghindari perilaku buruk untuk menghindari ancaman, bukan karena mereka memahami nilai dari perilaku yang baik," katanya.
Nahar menambahkan anak yang sering diancam dapat menghambat kemampuan mereka untuk menyelesaikan masalah secara konstruktif.
Sebaliknya, anak perlu diajari cara-cara positif untuk menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, dan cara-cara mengatur diri sendiri.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi seorang ibu di Gorontalo yang membawa anak laki-lakinya berinisial ST (18) ke kantor polisi.
Sang ibu melakukan hal tersebut lantaran anaknya susah diatur dan kerap melawan.
Anak tersebut pun menangis histeris dan meminta maaf kepada ibunya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA koordinasi pantau perkembangan anak dibawa ke kantor polisi
KemenPPPA koordinasi pantau perkembangan anak dibawa ke kantor polisi
Rabu, 13 November 2024 11:30 WIB