Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat akan bahaya skincare etiket biru, produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan diberikan dengan resep dokter sebagai produk racikan.
Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, skincare beretiket biru seharusnya bersifat personal yang khusus disiapkan sesuai dengan diagnosa dokter kulit untuk pasiennya.
"Sayangnya, saat ini marak ditemui penjualan skincare beretiket biru yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi merusak kulit," ujar Eka.
Mereka menemukan bahwa skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan tersebut mengandung bahan obat keras, katanya, namun diberikan tanpa resep atau pengawasan dokter atau dibuat sebagai produk racikan secara massal dan dijual secara daring.
"Bahaya kesehatan dari penggunaan skincare jenis ini sangat serius dan sebanding dengan bahan obat keras yang dikandungnya, yaitu dapat menyebabkan berbagai efek samping dan komplikasi kesehatan," katanya.
Dia pun menyebutkan sejumlah hal lain yang ditemukan BPOM, seperti kosmetik tanpa izin edar (TIE). Menurutnya, kosmetik TIE juga berisiko bagi kesehatan penggunanya karena tidak dapat memberikan jaminan kesehatan, manfaat, dan kualitas produknya.
"Produk yang sudah kedaluwarsa juga tidak lagi dapat terjamin keamanan dan kualitasnya, sehingga penggunaannya sangat berisiko.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM: Penggunaan skincare etiket biru hanya dengan resep dokter
BPOM: Penggunaan skincare etiket biru hanya dengan resep dokter
Senin, 18 November 2024 14:38 WIB