Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, memecat satu anggota panwas tingkat kecamatan (panwascam) di Kecamatan Anggrek.
Anggota panwaslu kabupaten, Jaruddin Umar, Jumat, mengatakan, pemecatan dilakukan terhadap Arman Hanto yang dinilai melanggar
kode etik, akibat memberikan kesaksian untuk salah satu pasangan calon pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten ini.
Keikutsertaan anggota panwas dalam memberikan keterangan maupun kesaksian kata Jaruddin, harus menyertakan rekomendasi dari Bawaslu RI.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu terkait kebutuhan menghadirkan pihaknya pada persidangan tersebut.
Secara fisik kata Jaruddin, pihaknya belum pernah menghadiri persidangan di MK, namun informasi kesaksian anggota panwascam tersebut diperoleh dari sejumlah media cetak dan elektronik.
Setelah mendapat data pasti tersebut, maka pihaknya akan langsung menggelar rapat pleno pemecatan tersebut dan selanjutnya akan dilaporkan ke Bawaslu.
Ia berharap, seluruh anggota panwascam kabupaten tersebut menaati mekanisme dan aturan terkait keanggotaan sebagai pengawas pilkada maupun Pemilu.
Panwas mencatat, sebanyak 48 pelanggaran ditemukan pada pilkada kabupaten ini sejak tahapan berlangsung hingga hari H pencoblosan.
Namun, hanya 1 pelanggaran yang direkomendasikan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum, yaitu kejadian salah satu pemilih di Kecamatan Gentuma Raya yang memberikan hak suaranya di 2 tempat pemungutan suara (TPS).