Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bergulir, sesuai nomor perkara 154 dan 155/PHPU.D-XI/2013.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sophian Rahmola, Rabu, mengatakan, untuk persidangan ketiga tersebut pihaknya selaku termohon menghadirkan delapan orang saksi, yaitu para ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Saksi yang dihadirkan sesuai dengan materi gugatan pihak pemohon," ujar Sophian.
Namun sayang kata dia, hingga kini pihak panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabupaten, masih belum bisa dihadirkan sebab belum memperoleh rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Kami berharap, pada persidangan Kamis (7/11) pihak Panwaslu sudah bisa dihadirkan sebagai bentuk penegasan bahwa tidak adanya permasalahan yang mengganggu jalannya tahapan Pilkada," ujar Sophian.
Termasuk tidak adanya penggelembungan suara, maupun pemilih yang tidak masuk pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) memberikan suaranya di beberapa Tempat Pemilihan Suara (TPS).
Seperti kesaksian ketua PPS Desa Mootinelo, Yupardin Kuslin, yang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi maupun faktual kepada 537 pemilih, yang tersebar di 3 TPS.
Sophian mengaku KPU meyakini, keputusan terkait pemenang pilkada kabupaten ini sudah sesuai fakta lapangan, dan hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPS dan PPK.
Pada sidang lanjutan nanti, KPU masih akan menghadirkan 15 saksi tambahan dan bukti sesuai gugatan pihak pemohon, kata Sophian.
Persidangan yang dipimpin hakim Ahmad Fadlil Sumafi tersebut, menghadirkan seluruh saksi dari pihak pemohon, termohon bahkan terkait yaitu pasangan calon pemenang pilkada, pasangan Indra Yasin-Roni Imran dari usungan gabungan parpol.