Jakarta (ANTARA) - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi mengatakan bahwa perlu langkah preventif untuk mencegah kasus pembunuhan dan bunuh diri akibat pinjaman daring atau online (pinjol).
Simon menjelaskan bahwa langkah preventif yang dapat diupayakan adalah dengan memberikan perhatian maupun bantuan kepada pengguna pinjol yang bermasalah dan tidak mampu membayar oleh perusahaan pemberi pinjaman, perbankan, penegak hukum, hingga tokoh masyarakat.
“Karena ini bukan sekadar masalah bisnis, tetapi terkait dengan dampak korban yang berkesinambungan atau berlanjut, dan malah meresahkan masyarakat saat ini,” kata Simon saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Sementara itu, dia memandang bahwa kasus seperti pembunuhan dan bunuh diri yang terjadi terhadap satu keluarga di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 15 Desember 2024 merupakan fenomena gunung es persoalan pinjol.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan pinjol memiliki kerawanan mengenai penyelesaiannya karena dinilai tidak memiliki jalan keluar.
“Sehingga menjauhkan diri dari masalah dengan membunuh dan bunuh diri agar terhindar dari masalah, tetapi malah menimbulkan korban orang-orang terdekat di sekitarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin di Tangerang Selatan, Selasa (7/1), mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan kasus yang menimpa tiga orang dalam satu keluarga di Cirendeu pada 15 Desember 2024, diketahui motif kematiannya terkait utang pada pinjol.
Kemas menyebut berdasarkan hasil visum forensik, suami berinisial AF (31) membunuh istri berinisial YL (28), dan anaknya, AAH (3). Kemudian, AF melakukan gantung diri hingga meninggal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kriminolog: Perlu langkah preventif cegah pembunuhan akibat pinjol