Jakarta (ANTARA) - Operator Liga Inggris, Premier League, tidak akan mengajukan dakwaan terkait peraturan keuntungan dan keberlanjutan (Profit and Sustainability Rules/PSR) setelah semua klub dianggap patuh pada musim 2023/2024.
Meski demikian, Leicester masih tetap terkena sanksi untuk dakwaan musim lalu. Hukuman itu dijatuhkan pada Maret 2024.
Mengacu kepada PSR, klub-klub tidak diperbolehkan untuk rugi lebih dari 105 juta pound selama periode tiga musim beruntun.
Everton dan Nottinghan Forest mendapat hukuman karena melanggar PSR pada musim lalu. Everton dihukum pengurangan delapan poin dan Forest empat poin, walau demikian kedua klub itu mampu terhindar dari ancaman degradasi.
Leicester tidak dihukum setelah mereka memenangi banding terhadap dakwaan tersebut pada September, yang mencakup rentang waktu tiga tahun sampai akhir musim 2022/2023.
Dewan banding memutuskan operator liga tidak memiliki yurisdiksi terhadap kepatuhan Leicester pada 2022/2023 karena klub tersebut saat itu berada di divisi Football League saat mereka dinyatakan melanggar PSR.
Saat itu operator liga mengatakan pihaknya terkejut dan kecewa oleh keputusan tersebut dan mengonfirmasi pada Selasa bahwa kasus itu belum ditutup.
“Masalah-masalah mengenai yurisdiksi Premier League terhadap Leicester City Football Club terkait kepatuhan PSR saat ini merupakan subyek proyek arbitrase rahasia,” demikian pernyataan bersama Premier League dan Leicester.
“Oleh karena itu baik liga maupun klub tidak akan membuat komentar lebih jauh di fase ini mengenai aspek apa pun dari kepatuhan klub atau sebaliknya, baik dengan PSR atau peraturan-peraturan terkait, sehingga dapat dikatakan bahwa tidak ada keluhan terhadap Leicester oleh liga untuk pelanggaran PSR pada periode musim 2023/2024,” lanjutnya.
PSR akan memberlakukan peraturan keuangan baru untuk musim depan. Klub-klub akan diwajibkan untuk membatasi pengeluaran sebesar 85 persen pada biaya-biaya terkait skuad.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tidak ada klub Liga Inggris yang terkena dakwaan PSR