Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Gorontalo memeriksa Calon Gubernur (Cagub) Gorontalo Hana Hasanah Fadel Muhammad, yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, Jumat (11/11) malam.
"Dugaan pelanggaran ini adalah penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan KPU 12 tahun 2016, karena di situ ada beberapa poin yang telah ditentukan," kata Jhon Hendri Purba, Ketua Panwaslu Kota Gorontalo.
Dijelaskanya, sesuai peraturan KPU, sudah ada beberapa ketentuan yang diperbolehkan untuk dijadikan bahan kampanye, selain itu juga jika mengacu pada harga maksimum yang telah ditentukan KPU, bahan kampanye pasangan Hana-Tonny diduga sudah melebihi Rp25 Ribu.
Inilah jadi dasar Panwaslu mengundang cagub Hana, yang turut hadir juga cawagub Gorontalo Tonny Junus serta beberapa pendukungnya, untuk mengklarifikasi temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat mereka berkampanye di Kecamatan Hulontalagi, Kota Barat dan di Kecamatan Kota Selatan.
"Ini temuan langsung dari Panwascam bukan laporan dari masyarakat, sehingga kita Panwaslu menggelar rapat bersama Panwascam dan menyepakati mengundang pasangan calon yang bersangkutan, untuk dimintai keteranganya," jelas Jhon.
Sementara itu, cagub Hana menjelaskan, sebenarnya ini hanya salah komunikasi saja, dimana kebetulan dirinya saat menjabat sebagai anggota DPD RI, dan mitra kerjanya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di mana nilai Rp25 Ribu bisa diberikan dalam bentuk barang apapun.
"Pengertian kami di pusat dengan Bawaslu RI bahwa nilai Rp25 Ribu itu bisa diberikan berupa barang atau cendera mata dari calon," ujarnya.
Tapi aturan yang diterapkan di Gorontalo yang mungkin belum tersosialisasi secara detail, bahwa mereka tetap mengacu pada paraturan KPU nomor 12 tahun 2016, dimana dalam ayat 1 disebutkan sekitar 10 item bahan kampanye yang diperbolehkan, dan ayat 3 besaran nilainya tidak lebih dari Rp25 ribu.
Sementara pengertian dirinya saat di DPD RI yang tahu persis dan ikut serta dalam pembentukan aturan tersebut bahwa, nilai Rp25 ribu pun bisa diberikan dalam bentuk cenderamata, dan ini tidak jadi masalah.
"Tapi ini mungkin kurang tersosialisasi di tingkat kabupaten dan kota di Gorontalo," ujarnya.
Namun untuk sementara ini, dirinya masih menghentikan pembagian cenderamata berupa alat ibadah, menunggu hasil pembahasan Bawaslu RI yang saat ini ada di Manado, terkait permasalahan ini.Â