Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Polri menetapkan tujuh orang sebagai terduga
makar dan disangkakan dengan pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
"Ada tujuh yang disangkakan pasal 107 walaupun makarnya belum
terlaksana. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet,
Firza Husein, Eko, Alvin dan Rachmawati," kata Kepala Divisi Humas Polri
Irjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu.
Meski sudah menjadi tersangka tapi polisi tidak melakukan penahanan terhadap mereka atas dasar penilaian subjektif.
Mereka hanya menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam sementara proses penyidikan masih dijalankan tanpa adanya penahanan.
Penetapan sebagai tersangka dikatakan Boy berdasarkan bukti berupa
tulisan dan percakapan terkait perencanaan menduduki gedung DPR, juga
pemaksaan dilakukannya sidang istimewa serta tuntut pergantian
pemerintah.
Boy Rafli menjelaskan yang saat ini ditangani, didefinisikan makar
sebagai sebuah permufakatan. Dalam pemahaman penyidik Polri , makar
permufakatan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan delik formil.
"Artinya tidak perlu terjadi perbuatan makar itu, tapi dengan
adanya rencana dan kesepakatan, permufakatan oleh sekelompok orang dapat
dipersangkakan dengan pasal ini," tambah dia.
Pada Jumat pagi, aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta
Raya menangkap 10 orang yaitu Ahmad Dhani, Eko, Adityawarman, Kivlan
Zein, Firza Huzein, Racmawati, Ratna Sarumpaet , Sri Bintang Pamungkas,
Jamran, Rizal.
Selain 10 orang tersebut, polisi juga menangkap Alvin Indra di
Kedaung Waringin Tanah Sereal. Sehingga total yang ditangkap sebanyak 11
orang.
Namun tiga diantaranya ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran
dan Rizal dijerat pasa UU ITE dan pasal 107 berkaitan dengan konten
dalam media sosial terutama di Youtube yaitu ajakan penghasutan.
Polri tetapkan tujuh orang tersangka dugaan makar
Sabtu, 3 Desember 2016 13:51 WIB