Gorontalo (ANTARA) - Tim gabungan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo menyita 100.740 batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau ilegal di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Komandan Lanal Gorontalo Letnan Kolonel Laut (P) Hanny Chandra Sukmana dalam jumpa pers pengungkapan kasus rokok ilegal di Gorontalo, Rabu, mengatakan keberhasilan ini menjadi bukti nyata soliditas dan sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai.
"Kami berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo secara konsisten dan berkelanjutan," ucapnya.
Ia mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dan mengamankan keuangan negara yang menjadi semangat program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
"Lanal Gorontalo komitmen untuk selalu mendukung Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal pengawasan dan penindakan di bidang cukai, baik melalui sarana transportasi darat, laut maupun pelabuhan yang berada di dalam wilayah kerja Lanal Gorontalo," ujar Danlanal Gorontalo.
Pada kesempatan sama, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan mengatakan operasi gabungan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Gorontalo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada tanggal 29 Juli 2025, tim gabungan melaksanakan pemantauan yang berujung pada penangkapan seorang penerima paket rokok ilegal berinisial HE di daerah Bongomeme.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua paket berisi rokok ilegal. Penindakan sempat diwarnai upaya penolakan dan sikap tidak kooperatif dari pelaku saat diamankan petugas.
Pengembangan lebih lanjut membawa tim gabungan ke kediaman pelaku yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi penangkapan. Dari rumah tersebut, petugas menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total mencapai 100.740 batang.
"Atas temuan ini, dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai terhadap tersangka berinisial HE yang kini telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Gorontalo sejak 31 Juli 2025," katanya.
