Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) telah selesai dan akan menjadi rujukan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu, Menteri LH Hanif mengatakan RPPLH telah menyelesaikan proses harmonisasi dengan kementerian/lembaga lain dan tengah menunggu penomoran dari Kementerian Hukum.
"Harapan kami dengan tersusunnya peraturan pemerintah RPPLH nasional menjadi rujukan bagaimana kemudian ekstraksi sumber daya alam ini kita lakukan pembatasan," jelasnya.
RPPLH juga didorong menjadi rujukan untuk pembangunan di tingkat daerah, untuk memastikan pembangunan yang sejalan dengan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
"Kita menargetkan seluruh wilayah provinsi selesai melakukan penyusunan RPPLH pada tahun 2025 ini dengan melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pihak," tutur Hanif.
RPPLH di tingkat provinsi itu kemudian juga akan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah terkait proses pemberian persetujuan lingkungan terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah masing-masing.
RPPLH perlu disusun dengan mempertimbangkan sejumlah faktor termasuk memasukkan perlindungan ekosistem berdasarkan daya dukung, daya tampung, dan nilai jasa lingkungannya.
Rancangan daya dukung dan daya tampung untuk sumber daya yang dibutuhkan masyarakat seperti air perlu disusun dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing wilayah untuk memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang berpengaruh terhadap masyarakat.
KLH sudah memiliki rancangan dan proyeksi daya dukung serta daya tampung air untuk skala nasional, dengan pihaknya kemudian mendorong pemerintah daerah sampai tingkat kabupaten/kota untuk juga memiliki rancangan serupa.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah selesai susun RPPLH untuk rujukan pemanfaatan SDA