Gorontalo (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo melakukan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pas masuk di Pelabuhan Perikanan Inengo Kecamatan Kabila Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Provinsi Gorontalo Sitti Sabariah Machmud selaku penanggungjawab Pelabuhan Perikanan Inengo di Gorontalo, Senin mengatakan penarikan PAD mulai diberlakukan pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
"Ini sebagai langkah awal," katanya.
Sebelumnya DKP Provinsi Gorontalo telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan yang beraktivitas di sekitar pelabuhan sejak Jumat, 16 Mei 2025.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan retribusi pas masuk pelabuhan.
Ia mengatakan penarikan retribusi ini merupakan bagian dari kewajiban pengelolaan pelabuhan setelah aset Pelabuhan Perikanan Inengo resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui mekanisme pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D).
"Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah provinsi memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan pelabuhan perikanan yang berada dalam wilayahnya. Salah satu bentuk pengelolaan tersebut adalah melalui pelaksanaan penarikan retribusi daerah," kata Sabariah.
Menurutnya retribusi daerah merupakan sumber pendapatan penting bagi daerah guna mendukung pembiayaan layanan publik dan pembangunan sektor perikanan yang berkelanjutan.
Pungutan akan dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan hukum, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Dengan diberlakukan nya retribusi pas masuk ini, DKP Provinsi Gorontalo berharap pengelolaan Pelabuhan Perikanan Inengo dapat berjalan lebih optimal, serta mampu meningkatkan kontribusi sektor perikanan tangkap terhadap pendapatan daerah.
