Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengemukakan bahwa Dewan Pers perlu melakukan redefinisi peran agar tetap relevan menghadapi perubahan lanskap media di era digital.
"Redefinisi peran Dewan Pers penting agar tetap sesuai dengan tantangan zaman, meskipun tetap berada dalam koridor Undang-Undang Pers," ujar Meutya Hafid dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Senin.
Meutya menilai, disrupsi teknologi telah menggeser pola konsumsi informasi masyarakat dari media konvensional ke media sosial, yang kerap menyajikan informasi tanpa standar etika jurnalistik yang memadai.
"Pergeseran ini membutuhkan pembaruan pola kerja, termasuk penyesuaian hubungan kelembagaan antarpemangku kepentingan," katanya.
Menurut Meutya, keberadaan media digital yang semakin dominan turut menantang penerapan kode etik jurnalistik, bahkan pada platform media arus utama sekalipun.
Ia menyoroti bagaimana transisi ke ranah digital kadang membuat kontrol terhadap etika jurnalistik menjadi longgar.
"Kami melihat bahwa tantangan etika tidak hanya datang dari media sosial atau konten kreator, tetapi juga dari media arus utama yang kini beroperasi di ruang digital. Ini menunjukkan pentingnya adaptasi regulatif dan pengawasan etik," imbuhnya.
Dalam audiensi bersama jajaran Dewan Pers di Kantor Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Senin (26/5), Menkomdigi mengapresiasi inisiatif jajaran Dewan Pers yang berkomitmen menyerap aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga, dalam merumuskan peta jalan keberlanjutan pers nasional.
Ia juga menegaskan kesiapan Kementerian Komdigi untuk bersinergi dengan Dewan Pers dalam mendiskusikan model kolaborasi baru yang dapat memperkuat ekosistem informasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyambut baik ajakan kolaboratif tersebut dan menegaskan bahwa peran pers sebagai pilar utama demokrasi harus diperkuat, terutama di tengah derasnya arus informasi digital.
"Fokus kami adalah pada literasi publik, agar masyarakat mampu memilah informasi yang kredibel. Media memiliki pengaruh besar terhadap cara berpikir dan bertindak masyarakat, maka edukasi menjadi kunci," ujar Komaruddin.
Ia menambahkan bahwa pemetaan peran seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar ekosistem pers nasional dapat terus berkembang dan memenuhi hak masyarakat atas informasi yang benar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkomdigi sebut Dewan Pers perlu melakukan redefinisi peran