Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah masih mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebagian mengabulkan tuntutan terkait pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta.
Hasan, saat menanggapi pertanyaan wartawan seusai menghadiri acara Public Hearing di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan tersebut dan belum dapat memberikan tanggapan secara rinci.
“Saya tadi sudah katakan, itu coba cek juga dulu ke Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, kita juga belum baca keputusannya,” ujar Hasan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menentukan sikap setelah memahami isi dan implikasi dari putusan tersebut.
“Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden juga,” katanya menambahkan.
MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan ini mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Gugatan tersebut diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara dan dibacakan pada Selasa (27/5).
MK menilai pembatasan pembiayaan hanya untuk sekolah negeri menciptakan kesenjangan akses, terutama karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi, sesuai amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Sementara itu, sejumlah kalangan telah menyambut baik putusan MK tersebut. namun menekankan pentingnya kejelasan teknis dan dukungan anggaran jika ingin direalisasikan secara luas tanpa mengganggu kualitas layanan pendidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PCO: Pemerintah kaji putusan MK soal sekolah swasta gratis