Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menegaskan,
otoritas Australia harus segera menangkap dan memproses hukum penerobos
Gedung Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, yang kemudian
mengibarkan bendera kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan
memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne," kata Marsudi,
melalui pernyataan yang dimuat pada akun media sosial Kementerian Luar
Negeri, Sabtu petang.
Lebih lanjut, Marsudi menyampaikan, penerobosan di kompleks
Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne merupakan tindakan kriminal
yang sama sekali tidak dapat ditoleransi.
Oleh karena itu, Australia sebagai negara penerima memiliki
kewajiban dan tanggung jawab untuk segera memproses hukum pelaku dan
menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia, sesuai Konvensi
Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.
Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir,
Marsudi juga telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri
Australia, Julie Bishop, Sabtu pagi, untuk menekankan agar pemerintah
Australia segera melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku.
Pada
sisi lain, Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib R Kesoema, juga
terus berkomunikasi dengan otoritas Australia guna memastikan keamanan
semua misi dan staf diplomatik serta konsuler Indonesia di Australia.
Pada Jumat (6/1), pelaku yang diduga simpatisan OPM menerobos
gedung apartemen yang berdekatan dengan kompleks Konsulat Jenderal
Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat tembok gerbang setinggi
lebih dari 2,5 meter dan mengibarkan bendera OPM.
Australia harus hukum penerobos KJRI di Melbourne
Sabtu, 7 Januari 2017 22:03 WIB