Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Badan Kerja sama Antar-Parlemen DPR
RI Rofi Munawar meminta otoritas resmi Australia menindak pelaku
penerobosan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne, yang
mengibarkan bendera Bintang Kejora pada Jumat (6/1).
"Peristiwa ini memberikan pesan kepada Pemerintah Indonesia, adanya
upaya Kelompok-kelompok di Australia yang berusaha melakukan proses
internasionalisasi isu Papua secara massif dan terencana," kata Rofi di
Jakarta, akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan tindakan penerobosan yang dilakukan tersebut merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan Indonesia.
Menurut dia, sebagai bukti adanya hubungan baik dengan Indonesia,
maka semestinya Australia menindak tegas pelaku penerobosan pada kantor
perwakilan politik Indonesia yang ada di negara tersebut.
"Kejadian ini menambah rentetan peristiwa internasionalisasi isu
Papua oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga, hal ini harus menjadi
perhatian serius pemerintah," ujarnya.
Politikus PKS itu menilai, proses identifikasi isu-isu Papua harus
ditempatkan secara proporsional dan dikomunikasikan secara massif dan
intensif kepada masyarakat internasional.
Hal itu menurut dia untuk menghadirkan perimbangan Informasi dan penguatan diplomasi Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengecam keras tindakan kriminal
yang menerobos dan mengibarkan bendera Organisasi Papua Merdeka, di
dalam kompleks Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne, Australia pada
Jumat (6/1).
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir melalui
pernyataan pers, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan pemerintah telah
mengirimkan protes kepada pemerintah Australia, serta meminta agar
pelaku ditangkap dan dihukum dengan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Menurut informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia di Melbourne,
tindakan kriminal simpatisan kelompok separatis itu terjadi pada Jumat,
sekitar pukul 12.50 waktu setempat, saat sebagian besar staf di
perwakilan resmi Indonesia itu tengah melakukan ibadah Shalat Jumat.
Pelaku menerobos gedung apartemen tetangga Konsulat Jenderal
Indonesia di Melbourne, dan kemudian memanjat pagar tembok premis
Indonesia itu, yang tingginya lebih dari 2,5 meter.
Adalah kewajiban negara tuan rumah yang menghormati kedaulatan
negara sahabat untuk wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan
sekitar presmis resmi negara yang membuka hubungan diplomatik dengan
negara itu.
Hal serupa selalu dilakukan Indonesia terhadap semua kompleks
perwakilan resmi negara sahabat di Indonesia. Bahkan terdapat satuan
khusus dari Kepolisian Indonesia yang juga ditugaskan untuk itu.
Selain menyampaikan protes, pemerintah Indonesia juga mengingatkan
tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan
diplomatik dan konsuler yang berada di wilayah yuridiksinya, sesuai
Konvensi Wina 1961 dan 1963 tentang Hubungan Diplomatik dan Konsuler.
Karena itu, Nasir menambahkan, pemerintah Indonesia meminta otoritas
Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua
properti diplomatik dan konsuler RI.
Selain itu di awal September 2016, perwakilan dari enam negara di
Pasifik membahas kekhawatiran akan keadaan di Papua Barat dalam forum
PBB.
Dalam sesi ke-71 KTT PBB yang digelar 13 - 26 September itu, para
pemimpin keenam negara tersebut mendesak respons PBB terhadap keadaan di
Papua yang cenderung mendiskreditkan Indonesia.
Keenam negara tersebut adalah Vanuatu, Kepulauan Solomon, Tonga, Nauru, Kepulauan Marshall, dan Tuvalu.
DPR: Australia harus tindak penerobos KJRI Melbourne
Senin, 9 Januari 2017 16:12 WIB