• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Selasa, 20 Januari 2026
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Personel TNI AD evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 24-500

      Personel TNI AD evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 24-500

      Selasa, 20 Januari 2026 13:07

      TNI AU kerahkan heli Caracal dan Boeing untuk evakuasi ATR 24-500

      TNI AU kerahkan heli Caracal dan Boeing untuk evakuasi ATR 24-500

      Selasa, 20 Januari 2026 13:04

      Wamenkomdigi sebut keamanan siber jadi jaminan perlindungan data

      Wamenkomdigi sebut keamanan siber jadi jaminan perlindungan data

      Selasa, 20 Januari 2026 12:30

      Kemenhub: Penyebab insiden pesawat ATR 42-500 diinvestigasi KNKT

      Kemenhub: Penyebab insiden pesawat ATR 42-500 diinvestigasi KNKT

      Selasa, 20 Januari 2026 8:08

      Pengacara Nadiem laporkan tiga saksi kasus korupsi Chromebook ke KPK

      Pengacara Nadiem laporkan tiga saksi kasus korupsi Chromebook ke KPK

      Selasa, 20 Januari 2026 8:05

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Tolak Dewan Perdamaian Trump, Prancis lebih percaya PBB

        Tolak Dewan Perdamaian Trump, Prancis lebih percaya PBB

        Selasa, 20 Januari 2026 15:36

        Trump 'murka' Macron enggan masuk Dewan Gaza, ancam tarif 200 persen

        Trump 'murka' Macron enggan masuk Dewan Gaza, ancam tarif 200 persen

        Selasa, 20 Januari 2026 15:33

        Dubes Inggris: London jadi rumah kedua bagi Presiden Prabowo

        Dubes Inggris: London jadi rumah kedua bagi Presiden Prabowo

        Selasa, 20 Januari 2026 15:32

        Pasukan Denmark tiba di Greenland pada 19 Januari malam

        Pasukan Denmark tiba di Greenland pada 19 Januari malam

        Selasa, 20 Januari 2026 13:07

        Trump undang Norwegia hingga Maroko gabung Dewan Perdamaian Gaza

        Trump undang Norwegia hingga Maroko gabung Dewan Perdamaian Gaza

        Selasa, 20 Januari 2026 13:05

    • Hiburan
      • Film "Esok Tanpa Ibu" gambarkan relasi kompleks AI, ibu dan lingkungan

        Film "Esok Tanpa Ibu" gambarkan relasi kompleks AI, ibu dan lingkungan

        Selasa, 20 Januari 2026 7:58

        Dian Sastro bercerita momen menegangkan jatuh dari kuda saat syuting

        Dian Sastro bercerita momen menegangkan jatuh dari kuda saat syuting

        Selasa, 20 Januari 2026 7:57

        Film Esok Tanpa Ibu, kolaborasi sineas Indonesia-Singapura-Malaysia

        Film Esok Tanpa Ibu, kolaborasi sineas Indonesia-Singapura-Malaysia

        Selasa, 20 Januari 2026 7:53

        "Sadali"lanjutkan kisah best-seller "Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu"

        "Sadali"lanjutkan kisah best-seller "Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu"

        Senin, 19 Januari 2026 20:43

        Slank sumbangkan hasil konser di Bali untuk korban bencana di Sumatera

        Slank sumbangkan hasil konser di Bali untuk korban bencana di Sumatera

        Senin, 19 Januari 2026 13:26

    • Olahraga
      • Shammie catat sejarah pereli Indonesia pertama menangi Rally Dakar

        Shammie catat sejarah pereli Indonesia pertama menangi Rally Dakar

        Selasa, 20 Januari 2026 15:36

        RRQ optimistis tatap 2026 berbekal kolaborasi dengan ShopeePay

        RRQ optimistis tatap 2026 berbekal kolaborasi dengan ShopeePay

        Selasa, 20 Januari 2026 15:35

        Emil Audero solid, Cremonese main imbang 0-0 lawan Hellas Verona

        Emil Audero solid, Cremonese main imbang 0-0 lawan Hellas Verona

        Selasa, 20 Januari 2026 8:10

        Ducati bidik kemenangan MotoGP ke-100 dengan livery khusus

        Ducati bidik kemenangan MotoGP ke-100 dengan livery khusus

        Selasa, 20 Januari 2026 8:09

        Harga tiket Indonesia Masters 2026 mulai Rp40 ribu

        Harga tiket Indonesia Masters 2026 mulai Rp40 ribu

        Selasa, 20 Januari 2026 8:08

    • Teknologi
      • HPM rilis Honda Brio Satya dengan teknologi CVT

        HPM rilis Honda Brio Satya dengan teknologi CVT

        Selasa, 20 Januari 2026 13:09

        BYD ungkap rencananya boyong mobil PHEV ke Indonesia

        BYD ungkap rencananya boyong mobil PHEV ke Indonesia

        Jumat, 16 Januari 2026 7:10

        Oppo Reno15 Series bisa buat foto menonjol seolah keluar dari bingkai

        Oppo Reno15 Series bisa buat foto menonjol seolah keluar dari bingkai

        Kamis, 15 Januari 2026 20:48

        Yamaha segarkan Xmax Connected dengan pilihan warna baru

        Yamaha segarkan Xmax Connected dengan pilihan warna baru

        Kamis, 15 Januari 2026 15:29

        Simak spesifikasi mobil listrik off-road premium Denza B5

        Simak spesifikasi mobil listrik off-road premium Denza B5

        Kamis, 15 Januari 2026 14:36

    • Artikel
      • Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Rabu, 24 Desember 2025 9:59

        Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Selasa, 7 Oktober 2025 8:41

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Kamis, 15 Januari 2026 22:58

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Rabu, 14 Januari 2026 23:34

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Selasa, 16 Desember 2025 16:00

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Senin, 15 Desember 2025 17:42

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Selasa, 9 Desember 2025 19:58

    Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara

    Rabu, 18 Juni 2025 19:18 WIB

    Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara

    Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar berjalan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

    Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta dengan Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

    Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.

    “Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu penuntut umum; dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Rabu.

    Dengan demikian, Zarof dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim menimbang bahwa perbuatan Zarof tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

    Sambil terisak menahan tangis, Hakim Rosihan juga mengatakan bahwa perbuatan Zarof juga dinilai mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga MA dan badan peradilan di bawahnya.

    “Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” tutur Hakim Rosihan.

    Sementara itu, keadaan meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

    Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut oleh penuntut umum karena mempertimbangkan beberapa hal.

    Menurut majelis hakim, jika dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Zarof akan menjalani hukuman usia 83 tahun karena usianya sekarang menginjak 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.

    “Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” katanya.

    Di samping itu, majelis juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar saat ini telah pula ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

    “Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur, pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi pada tahun 2012–2022.

    Selain itu, Zarof juga dituntut pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.

    Pada perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.

    Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

    Selain itu, dia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Terbukti suap dan gratifikasi, Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    KPK panggil Zarof Ricar terkait kasus TPPU oleh Hasbi Hasan

    KPK panggil Zarof Ricar terkait kasus TPPU oleh Hasbi Hasan

    15 Desember 2025 11:13

    Uang Rp915 M dan emas 51 kg Zarof Ricar dirampas untuk negara

    Uang Rp915 M dan emas 51 kg Zarof Ricar dirampas untuk negara

    18 Juni 2025 19:26

    Kejagung kembali periksa Zarof Ricar dan Ronald Tannur pada kasus suap

    Kejagung kembali periksa Zarof Ricar dan Ronald Tannur pada kasus suap

    5 November 2024 15:10

    Kejagung benarkan Zarof Ricar tengah diperiksa

    Kejagung benarkan Zarof Ricar tengah diperiksa

    4 November 2024 13:49

    Eks Ketua PN Surabaya divonis 7 tahun penjara di kasus Ronald Tannur

    Eks Ketua PN Surabaya divonis 7 tahun penjara di kasus Ronald Tannur

    22 Agustus 2025 12:31

    Terpidana Ronald Tannur terima remisi 4 bulan di HUT RI

    Terpidana Ronald Tannur terima remisi 4 bulan di HUT RI

    18 Agustus 2025 18:22

    Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara karena terbukti suap

    Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara karena terbukti suap

    18 Juni 2025 19:20

    Majelis hakim tolak nota keberatan hakim "vonis bebas" Ronald Tannur

    Majelis hakim tolak nota keberatan hakim "vonis bebas" Ronald Tannur

    15 Januari 2025 07:41

    Top News

    • RSUD Hasri Ainun Habibie Gorontalo buka layanan Vitrektomi

      RSUD Hasri Ainun Habibie Gorontalo buka layanan Vitrektomi

      4 jam lalu

    • Warga Gorontalo apresiasi kinerja polisi ungkap kasus pencurian

      Warga Gorontalo apresiasi kinerja polisi ungkap kasus pencurian

      20 jam lalu

    • Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk mobil baru pada 2027

      Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk mobil baru pada 2027

      19 Januari 2026 10:59

    • KNKT: pesawat ATR terhambur menabrak Gunung Bulusaraung

      KNKT: pesawat ATR terhambur menabrak Gunung Bulusaraung

      19 Januari 2026 07:58

    • RSUD Hasri Ainun Habibie siapkan layanan poliklinik psikolog

      RSUD Hasri Ainun Habibie siapkan layanan poliklinik psikolog

      18 Januari 2026 14:58

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA