Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang panas bumi, guna mengatasi berbagai tantangan dalam pengembangan energi panas bumi di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Kamis, mengatakan revisi PP tersebut akan mencakup beberapa poin penting, mulai dari perubahan skema pelelangan hingga pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.
Menurut Eniya, Kementerian ESDM berencana untuk menerapkan lelang secara online. Skema baru ini diharapkan dapat mempermudah akses bagi calon investor, memungkinkan mereka untuk melihat data dan mengunggah dokumen lelang secara digital.
“Kami akan memasifkan (lelang) online. Jadi semua bisa akses, semua bisa melihat datanya, bisa melakukan upload dokumen lelang dan seterusnya seperti biasa secara online. Ini akan memudahkan kita semua,” kata Eniya.
Eniya menjelaskan revisi ini juga akan membahas secara mendalam mengenai insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendorong investasi panas bumi.
Ia melanjutkan bahwa Kementerian ESDM akan berdiskusi intensif dengan Kementerian Keuangan terkait usulan pengurangan pajak. Studi yang sebelumnya dilakukan oleh UGM mengenai penilaian Internal Rate of Return (IRR) juga akan menjadi pertimbangan dalam merumuskan insentif ini.
Salah satu poin penting lainnya adalah kewajiban PT PLN (Persero) untuk membeli listrik dari hasil lelang dan penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyesuaian akan dilakukan mengingat telah terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
“Jadi penugasan juga mungkin agak berbeda sekarang. Jadi ada Danantara, ada Kementerian BUMN, ada pelaku teknisnya Kementerian ESDM,” ujar Eniya.
Selain itu, revisi PP Nomor 7 Tahun 2017 juga akan mencakup berbagai aspek lain seperti prioritas dispatch listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), penggantian jangka waktu eksplorasi dengan kriteria terukur, nilai ekonomi karbon, pengelolaan mineral ikutan panas bumi, penanganan isu sosial, pemberian dan perpanjangan Izin Panas Bumi (IPB), serta jaminan pemulihan lingkungan.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, potensi panas bumi di Indonesia sangat melimpah, diperkirakan mencapai sekitar 40 persen dari total potensi panas bumi dunia, atau sekitar 23.765,5 megawatt (MW). Namun, pemanfaatannya masih relatif kecil, yaitu sekitar 11 persen dari total potensi tersebut.
Dari 2014 hingga 2024, kapasitas terpasang PLTP telah meningkat sebesar 1,2 GW, sehingga total kapasitas terpasang panas bumi Indonesia kini mencapai 2,6 GW.
Beberapa PLTP yang sudah beroperasi di Indonesia, antara lain PLTP Kamojang (Jawa Barat), PLTP Salak (Jawa Barat), PLTP Darajat (Jawa Barat), PLTP Ulubelu (Lampung), PLTP Dieng (Jawa Tengah), dan PLTP Sorik Marapi (Sumatera Utara).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian ESDM siapkan revisi PP tentang panas bumi
