Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendukung agar pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun (JP) sebagai bentuk mempersiapkan kehidupan di masa tua.
Kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Decky Haedar Ulum menyatakan Kemnaker mendorong para pemberi kerja agar patuh mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jaminan Pensiun sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Pemberi kerja pada skala usaha besar dan usaha menengah tidak mendaftarkan pekerjanya pada Program Jaminan Pensiun, disebabkan karena masih belum dipahaminya tentang pentinganya perlindungan di hari tua bagi pekerja/buruhnya," katanya.
Tidak hanya itu, jelasnya, banyak perusahaan melihat keikutsertaan pekerja dalam program tersebut hanya menambah beban. Padahal dengan keikutsertaan tersebut pekerja dapat memperoleh perlindungan jaring pengaman sosial yang lebih baik.
Di sisi lain, terdapat segmentasi kepesertaan yang terbatas terkait program itu dengan saat ini Program Jaminan Pensiun diwajibkan bagi perusahaan skala usaha menengah dan besar, sedangkan untuk perusahaan skala kecil bersifat sukarela. Dengan pekerja bukan penerima upah belum dapat mengakses Program Jaminan Pensiun.
Untuk para pekerja yang belum bisa mengakses program Jaminan Pensiun, dia mengingatkan bahwa sudah terdapat program Jaminan Hari Tua yang dapat menjadi bantalan sosial bagi pekerja rentan ketika memasuki usia lanjut.
"Pekerja pada segmen tersebut dapat memperoleh perlindungan di masa tua dengan mendaftarkan dirinya pada Program Jaminan Hari Tua yang bersifat sukarela, berbeda dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian yang bersifat wajib," jelasnya.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan Mei 2025 terdapat 15.067.370 orang pekerja/buruh terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Pensiun. Program itu sendiri resmi berusia satu dekade pada 1 Juli 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemnaker dukung perusahaan daftarkan pekerja untuk Jaminan Pensiun