• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Minggu, 28 Desember 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Fadli Zon tekankan pentingnya konservasi Situs Gua Mananga Marapu

      Fadli Zon tekankan pentingnya konservasi Situs Gua Mananga Marapu

      Minggu, 28 Desember 2025 14:12

      Prabowo terima laporan Rosan soal hunian untuk pengungsi di Sumatera

      Prabowo terima laporan Rosan soal hunian untuk pengungsi di Sumatera

      Minggu, 28 Desember 2025 13:44

      TNI kerahkan kendaraan khusus sediakan air bersih untuk warga Agam

      TNI kerahkan kendaraan khusus sediakan air bersih untuk warga Agam

      Minggu, 28 Desember 2025 5:47

      Menteri Bahlil: 224 desa di Aceh belum teraliri listrik

      Menteri Bahlil: 224 desa di Aceh belum teraliri listrik

      Minggu, 28 Desember 2025 5:42

      Prabowo: Di tengah perayaan Natal, hati kita tertuju kepada Sumatera

      Prabowo: Di tengah perayaan Natal, hati kita tertuju kepada Sumatera

      Jumat, 26 Desember 2025 13:23

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        Minggu, 23 November 2025 5:40

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        LPP Gorontalo membekali warga binaan keterampilan menjahit

        Selasa, 25 November 2025 17:55

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        UNG berkomitmen wujudkan kampus aman dan bebas kekerasan

        Minggu, 23 November 2025 5:40

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

        Trump sebut kesepakatan Rusia-Ukraina berdasarkan persetujuan AS

        Minggu, 28 Desember 2025 14:13

        Zelensky: Zaporizhzhia harga mati bagi Ukraina, tidak dinegosiasikan

        Zelensky: Zaporizhzhia harga mati bagi Ukraina, tidak dinegosiasikan

        Minggu, 28 Desember 2025 14:09

        DK PBB gelar sidang darurat bahas pengakuan Israel atas Somaliland

        DK PBB gelar sidang darurat bahas pengakuan Israel atas Somaliland

        Minggu, 28 Desember 2025 14:08

        Maduro: AS tak bisa paksakan dominasi kolonial di Venezuela

        Maduro: AS tak bisa paksakan dominasi kolonial di Venezuela

        Minggu, 28 Desember 2025 5:55

        Zionis Israel terus langgar gencatan senjata, serang Gaza

        Zionis Israel terus langgar gencatan senjata, serang Gaza

        Minggu, 28 Desember 2025 5:52

    • Hiburan
      • "Big Bang Festival 2025" kembali digelar di JIExpo Kemayoran

        "Big Bang Festival 2025" kembali digelar di JIExpo Kemayoran

        Minggu, 28 Desember 2025 5:49

        Let's Love K-Pop Asia Tour 2026 bakal digelar di enam negara

        Let's Love K-Pop Asia Tour 2026 bakal digelar di enam negara

        Minggu, 28 Desember 2025 5:46

        Agak Laen: Menyala Pantiku lampaui jumlah penonton film pertamanya

        Agak Laen: Menyala Pantiku lampaui jumlah penonton film pertamanya

        Jumat, 26 Desember 2025 4:52

        Perfilman Indonesia 2025: Investasi ke orang-orang yang tepat

        Perfilman Indonesia 2025: Investasi ke orang-orang yang tepat

        Jumat, 26 Desember 2025 4:49

        Cucu Charlie Chaplin perankan Varang di Avatar: Fire and Ash

        Cucu Charlie Chaplin perankan Varang di Avatar: Fire and Ash

        Kamis, 25 Desember 2025 9:42

    • Olahraga
      • Real berbela sungkawa atas wafatnya pelatih Valencia di Indonesia

        Real berbela sungkawa atas wafatnya pelatih Valencia di Indonesia

        Minggu, 28 Desember 2025 14:19

        Menurut Arteta, Arsenal mestinya menang besar saat lawan Brighton

        Menurut Arteta, Arsenal mestinya menang besar saat lawan Brighton

        Minggu, 28 Desember 2025 14:14

        Slot yakin Wirtz merasa lega dengan gol perdananya di Liverpool

        Slot yakin Wirtz merasa lega dengan gol perdananya di Liverpool

        Minggu, 28 Desember 2025 14:13

        Peserta ajang lari Mandalika Last Sunday berdonasi untuk korban banjir

        Peserta ajang lari Mandalika Last Sunday berdonasi untuk korban banjir

        Minggu, 28 Desember 2025 14:08

        Juventus naik ke tiga besar klasemen setelah kalahkan PIsa 2-0

        Juventus naik ke tiga besar klasemen setelah kalahkan PIsa 2-0

        Minggu, 28 Desember 2025 14:07

    • Teknologi
      • Monitor gaming Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K

        Monitor gaming Samsung Odyssey 2026 usung layar 3D 6K

        Jumat, 26 Desember 2025 4:51

        Huawei MatePad 12X 2026 hadir di pasar Indonesia pada 9 Januari 2026

        Huawei MatePad 12X 2026 hadir di pasar Indonesia pada 9 Januari 2026

        Selasa, 23 Desember 2025 18:09

        Ingin jajal mudik dengan motor listrik? Simak tipsnya

        Ingin jajal mudik dengan motor listrik? Simak tipsnya

        Senin, 22 Desember 2025 20:44

        Deretan sepeda motor baru di tahun 2025, mulai bensin, listrik, hybrid

        Deretan sepeda motor baru di tahun 2025, mulai bensin, listrik, hybrid

        Senin, 22 Desember 2025 20:14

        Model-model mobil listrik VinFast yang akan dirakit di pabrik Subang

        Model-model mobil listrik VinFast yang akan dirakit di pabrik Subang

        Senin, 22 Desember 2025 8:02

    • Artikel
      • Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Rabu, 24 Desember 2025 9:59

        Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Selasa, 7 Oktober 2025 8:41

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Selasa, 16 Desember 2025 16:00

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Senin, 15 Desember 2025 17:42

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Selasa, 9 Desember 2025 19:58

        ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        ORI Gorontalo jaring aduan dan buka layanan terpadu untuk warga desa

        Selasa, 28 Oktober 2025 20:43

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Wamen PPPA harap hasil kebun di Gorontalo bisa dukung program MBG

        Kamis, 9 Oktober 2025 20:25

    Esensi pajak e-commerce dan lompatan perpajakan digital Indonesia

    Kamis, 17 Juli 2025 20:40 WIB

    Esensi pajak e-commerce dan lompatan perpajakan digital Indonesia

    Ilustrasi - Petugas pajak daerah memasang alat pemantau transaksi digital (tapping box) di salah satu restoran di Banda Aceh, Aceh, Senin (12/5/2025) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

    Jakarta (ANTARA) - Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah Indonesia menyadari bahwa sistem perpajakan harus turut berevolusi untuk merespon lompatan perubahan sektor perpajakan yang timbul dari ekositem digital tersebut.

    Lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 adalah salah satu wujud nyata dari respon adaptif tersebut, dimana regulasi dimaksud bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari strategi besar untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan fiskal, serta menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan pajak di era digital.

    Peraturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak

    Secara garis besar, peraturan itu mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh), serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan berbasis sistem elektronik (e-commerce/digital platform).

    Intinya, kebijakan ini juga memperkuat peran penyelenggara marketplace sebagai kolektor PPh Pasal 22.

    Transformasi digital sendiri telah mengubah wajah perekonomian secara radikal. Pedagang kecil dan besar kini menjual produknya tidak lagi melalui toko fisik, tetapi melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, hingga platform global seperti Amazon dan TikTok Shop. Volume transaksi yang besar dan berbasis teknologi ini menjadikan e-commerce sebagai sektor yang kaya potensi pajak.

    Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan para pelaku usaha digital, termasuk UMKM, tetap membayar pajak dengan tertib tanpa membuat mereka terbebani secara berlebihan. PMK 37 menjadi jawaban melalui pendekatan baru: menunjuk marketplace (Pihak Lain) sebagai pemungut PPh Pasal 22, dan menetapkan tarif ringan, yakni hanya 0,5% dari peredaran bruto.

    Manfaat Strategis Aturan Pajak e-Commerce

    Kebijakan PMK 37 Tahun 2025 ini menghadirkan sejumlah manfaat strategis yang menjadikannya relevan dan berdampak dalam konteks perpajakan modern.

    Pertama, dari sisi keadilan dan kepastian hukum, memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pedagang digital, tanpa membedakan apakah mereka merupakan pelaku usaha besar atau kecil. Dengan menerapkan prinsip proporsionalitas, ketentuan ini menjamin bahwa setiap pedagang dikenai kewajiban pajak sesuai dengan skala usahanya.

    Pelaku usaha mikro yang omzetnya masih rendah tetap diberikan perlindungan melalui pembebasan pemungutan pajak, sementara pelaku yang sudah berkembang dikenai pungutan sesuai kapasitas ekonominya. Ini menciptakan ekosistem yang lebih adil dan menghindarkan distorsi di pasar digital.

    Kedua, dari aspek administratif, kebijakan ini menciptakan efisiensi yang signifikan. Selama ini, proses pemungutan dan pelaporan pajak seringkali membebani pelaku usaha kecil karena kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan dan terbatasnya sumber daya. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh, PMK 37 mengalihkan beban administratif itu kepada entitas yang lebih siap secara teknologi dan sistem.

    Marketplace telah memiliki infrastruktur digital, data transaksi yang terekam secara otomatis, dan sistem pelaporan yang lebih tertib, sehingga proses pemungutan pajak dapat dilakukan secara real time, tepat, dan akurat. Hal ini juga membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan tanpa harus menelusuri satu per satu pelaku usaha digital secara manual.

    Ketiga, kebijakan ini memperluas basis pajak yang selama ini sempit dalam sektor digital. Banyak pelaku usaha digital, khususnya yang beroperasi di platform daring, sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem perpajakan karena sifat bisnisnya yang cair, tanpa tempat usaha tetap, dan minim pelaporan.

    Melalui integrasi data dan mekanisme pemungutan oleh pihak ketiga, pemerintah kini mampu mengidentifikasi dan mengenakan pajak kepada mereka yang sebelumnya sulit terdeteksi. Dengan kata lain, PMK 37 tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong inklusi fiskal yang lebih luas di era ekonomi digital.

    PMK 37 menegaskan bahwa yang dapat ditunjuk sebagai "Pihak Lain" adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik yang berdomisili di dalam maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki transaksi di Indonesia yang melebihi ambang batas atau traffic pengguna yang tinggi.

    Pihak ini wajib memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri atas setiap transaksi penjualan barang atau jasa yang dilakukan melalui platform-nya. Pajak yang dipungut tersebut kemudian disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

    Sementara itu, pedagang dalam negeri wajib memberikan informasi seperti NPWP atau NIK, alamat korespondensi, dan status peredaran brutonya apakah di bawah atau di atas Rp500 juta per tahun. Jika di bawah Rp500 juta, maka mereka dikecualikan dari pemungutan pajak (dengan menyampaikan surat pernyataan).

    Namun, jika peredaran mereka melebihi ambang batas, mereka akan dikenakan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform sejak bulan berikutnya setelah status tersebut disampaikan. Bahkan jika mereka tidak menyampaikan informasi apapun, maka platform tetap berhak memungut pajak sesuai ketentuan.

    Pendekatan Bijak dan Proporsional

    PMK 37 Tahun 2025 tidak hanya hadir sebagai alat pungutan semata, tetapi juga dirancang dengan pendekatan yang bijak dan proporsional. Pemerintah memahami bahwa tidak semua transaksi di ranah digital memiliki karakteristik yang layak untuk langsung dikenai pungutan melalui mekanisme yang sama. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan sejumlah pengecualian terhadap transaksi tertentu yang dianggap memerlukan perlakuan khusus.

    Salah satu bentuk pengecualian yang paling menonjol adalah terhadap penjualan yang dilakukan oleh pedagang orang pribadi dengan omzet yang belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Bagi kelompok usaha mikro ini, pemerintah memilih untuk tidak langsung memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace.

    Sebaliknya, mereka diberikan ruang untuk tumbuh dan diberi keleluasaan administratif, dengan catatan bahwa mereka wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak platform. Kebijakan ini sejalan dengan semangat keadilan, di mana pajak tidak dikenakan secara seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas ekonomi pelaku usaha.

    Pengecualian juga berlaku terhadap transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, serta barang-barang tertentu seperti emas perhiasan, emas batangan, atau batu permata. Produk-produk ini memiliki karakteristik bisnis yang unik, seperti tingkat fluktuasi harga yang tinggi atau telah diatur dalam ketentuan perpajakan tersendiri. Maka, pemungutan PPh Pasal 22 secara langsung oleh marketplace dikecualikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau beban ganda yang bisa mengganggu kelangsungan usaha.

    Selanjutnya, jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh mitra perusahaan aplikasi seperti pengemudi ojek online, juga tidak dikenai pemungutan pajak oleh marketplace. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa mitra aplikasi tersebut biasanya adalah pekerja mandiri atau pelaku usaha perorangan dengan pendapatan relatif kecil dan ketergantungan tinggi pada komisi. Memberikan pengecualian kepada mereka menunjukkan keberpihakan regulasi terhadap kelompok pekerja ekonomi digital yang paling rentan.

    Tak kalah penting adalah pengecualian terhadap transaksi yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa yang telah mengantongi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh dari Direktorat Jenderal Pajak. Surat ini menjadi bukti formal bahwa wajib pajak yang bersangkutan memenuhi syarat tertentu, seperti status sebagai pemilik peredaran bruto tertentu (misalnya berdasarkan PP 55/2022), sehingga tidak perlu lagi dikenai PPh melalui jalur pemungutan marketplace. Ini menunjukkan adanya sinkronisasi antarperaturan dalam sistem perpajakan nasional.

    Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengadopsi pendekatan digital dalam pungutan pajak. Beberapa negara bahkan telah melangkah lebih jauh, seperti yang dilakukan oleh Australia yang menerapkan vendor collection model dalam GST untuk platform seperti Uber dan Airbnb, di mana platform wajib memungut dan menyetor pajak atas transaksi pengguna.

    Uni Eropa melalui e-commerce VAT reform 2021 mewajibkan platform digital untuk bertanggung jawab atas pemungutan PPN atas barang kiriman lintas negara, khususnya dari luar UE. Demikian pula India yang sudah menerapkan skema Tax Collected at Source (TCS) bagi e-commerce operator sebesar 1% dari nilai bruto penjualan, serta Amerika Serikat melalui Marketplace Facilitator Laws di lebih dari 40 negara bagian mengharuskan Amazon, eBay, dan semacamnya untuk memungut pajak penjualan, bukan pelaku UMKM di platform mereka.

    Meski terobosan ini patut diapresiasi, masih ada tantangan yang harus diantisipasi, antara lain kepatuhan Informasi dari Pedagang dimana banyak pelaku UMKM belum familiar dengan administrasi perpajakan digital. Hal yang mesti diperhatikan adalah kesiapan sistem marketplace yang tidak semua platform memiliki sistem mutakhir untuk memisahkan objek pajak secara real time.

    Berikutnya yang tidak kalah penting adalah potensi sengketa terutama jika pedagang merasa dipungut pajak padahal merasa berhak atas pengecualian. Untuk itu edukasi massal, penyediaan dashboard informasi digital oleh Ditjen Pajak, dan kolaborasi erat antara Ditjen Pajak, Kementerian Kominfo, serta marketplace menjadi kunci sukses implementasi PMK ini, sehingga penerapan PMK 37 Tahun 2025 menjadi langkah cerdas dan modern. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar penerimaan negara, tapi juga membangun sistem pajak yang inklusif, adil, dan adaptif terhadap zaman. Marketplace kini tidak lagi hanya sebagai tempat transaksi, tapi juga mitra fiskal.

    Dengan penerapan yang konsisten, didukung literasi digital pelaku usaha yang meningkat, serta sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, maka cita-cita reformasi perpajakan berbasis digital akan semakin nyata; Indonesia sedang menegaskan bahwa kedaulatan fiskal tidak boleh tertinggal oleh lompatan teknologi.

    *) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si, Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi



    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Esensi pajak e-commerce dan lompatan perpajakan digital Indonesia

    Pewarta: Lucky Akbar *)
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Superbank bukukan laba sebelum pajak Rp122,4 miliar per November 2025

    Superbank bukukan laba sebelum pajak Rp122,4 miliar per November 2025

    22 Desember 2025 10:30

    Purbaya tolak beri insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN

    Purbaya tolak beri insentif pajak untuk aksi korporasi BUMN

    19 Desember 2025 08:57

    Realisasi PNBP ESDM tembus Rp228 triliun jelang tutup tahun 2025

    Realisasi PNBP ESDM tembus Rp228 triliun jelang tutup tahun 2025

    19 Desember 2025 07:51

    Kemenkeu uji coba Coretax dua kali untuk pastikan kesiapan sistem

    Kemenkeu uji coba Coretax dua kali untuk pastikan kesiapan sistem

    19 Desember 2025 07:48

    Bupati Gorontalo ingin masyarakat pahami manfaat Coretax

    Bupati Gorontalo ingin masyarakat pahami manfaat Coretax

    8 Desember 2025 05:21

    Pemerintah isyaratkan tolak wacana pajak produk thrifting

    Pemerintah isyaratkan tolak wacana pajak produk thrifting

    4 Desember 2025 20:04

    Purbaya: Insentif pajak ke Danantara akan bersifat selektif

    Purbaya: Insentif pajak ke Danantara akan bersifat selektif

    4 Desember 2025 17:33

    Pemerintah himpun Rp11,44 triliun pajak sektor digital per Oktober

    Pemerintah himpun Rp11,44 triliun pajak sektor digital per Oktober

    4 Desember 2025 14:38

    Top News

    • Kapolda Gorontalo ingatkan personel soal disiplin dan tanggung jawab

      Kapolda Gorontalo ingatkan personel soal disiplin dan tanggung jawab

      22 jam lalu

    • Pemprov Gorontalo pastikan optimalisasi pelayanan kesehatan di desa

      Pemprov Gorontalo pastikan optimalisasi pelayanan kesehatan di desa

      25 Desember 2025 01:59

    • Gorontalo beri perhatian pada perempuan tulang punggung keluarga

      Gorontalo beri perhatian pada perempuan tulang punggung keluarga

      24 Desember 2025 18:36

    • Polisi mengungkap pencurian uang nasabah ATM di Kota Gorontalo

      Polisi mengungkap pencurian uang nasabah ATM di Kota Gorontalo

      20 Desember 2025 10:41

    • Pemerintah terbitkan aturan pemanfaatan kayu pascabanjir Sumatera

      Pemerintah terbitkan aturan pemanfaatan kayu pascabanjir Sumatera

      19 Desember 2025 17:51

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA