• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Selasa, 20 Januari 2026
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Personel TNI AD evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 24-500

      Personel TNI AD evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 24-500

      Selasa, 20 Januari 2026 13:07

      TNI AU kerahkan heli Caracal dan Boeing untuk evakuasi ATR 24-500

      TNI AU kerahkan heli Caracal dan Boeing untuk evakuasi ATR 24-500

      Selasa, 20 Januari 2026 13:04

      Wamenkomdigi sebut keamanan siber jadi jaminan perlindungan data

      Wamenkomdigi sebut keamanan siber jadi jaminan perlindungan data

      Selasa, 20 Januari 2026 12:30

      Kemenhub: Penyebab insiden pesawat ATR 42-500 diinvestigasi KNKT

      Kemenhub: Penyebab insiden pesawat ATR 42-500 diinvestigasi KNKT

      Selasa, 20 Januari 2026 8:08

      Pengacara Nadiem laporkan tiga saksi kasus korupsi Chromebook ke KPK

      Pengacara Nadiem laporkan tiga saksi kasus korupsi Chromebook ke KPK

      Selasa, 20 Januari 2026 8:05

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Bawaslu Gorontalo Utara perkuat pengawasan pemutakhiran data parpol

        Minggu, 23 November 2025 5:39

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Bawaslu tanamkan semangat Hari Pahlawan sebagai pengawas pemilu

        Senin, 10 November 2025 18:47

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Bawaslu memastikan hak politik disabilitas melalui pemahaman kepemiluan

        Selasa, 14 Oktober 2025 21:39

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Bawaslu lakukan pengawasan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPB

        Kamis, 2 Oktober 2025 18:38

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Pemprov Gorontalo pastikan percepat tindak lanjut hasil temuan BPK

        Kamis, 15 Januari 2026 6:46

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Polres Pohuwato memusnahkan barang bukti ribuan liter miras

        Rabu, 31 Desember 2025 20:47

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Polri: Operasi Zebra Otanaha 2025 meningkatkan kepatuhan pengendara

        Kamis, 27 November 2025 5:20

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        LPKA Gorontalo gelar lomba pentas seni anak binaan

        Selasa, 25 November 2025 17:57

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Wagub Gorontalo imbau KUR dimanfaatkan tepat kelola

        Rabu, 22 Oktober 2025 5:30

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Tingkat ketimpangan pengeluaran di Gorontalo turun 0,021 poin

        Senin, 28 Juli 2025 18:54

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        KPw BI Gorontalo gelar edukasi CBP Rupiah dan membaca sejak dini

        Kamis, 24 Juli 2025 15:45

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Polri berkomitmen dukung peningkatan produksi jagung di Bone Bolango

        Kamis, 10 Juli 2025 20:11

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Pemprov hadirkan pesona Gorontalo melalui Discover Nusantara 2025

        Senin, 11 Agustus 2025 22:14

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

    • Internasional
      • Pasukan Denmark tiba di Greenland pada 19 Januari malam

        Pasukan Denmark tiba di Greenland pada 19 Januari malam

        Selasa, 20 Januari 2026 13:07

        Trump undang Norwegia hingga Maroko gabung Dewan Perdamaian Gaza

        Trump undang Norwegia hingga Maroko gabung Dewan Perdamaian Gaza

        Selasa, 20 Januari 2026 13:05

        Jerman: Penarikan pasukan Bundeswehr dari Greenland sesuai rencana

        Jerman: Penarikan pasukan Bundeswehr dari Greenland sesuai rencana

        Selasa, 20 Januari 2026 12:58

        Starmer: Ancaman tarif AS atas Greenland berdampak buruk di Inggris

        Starmer: Ancaman tarif AS atas Greenland berdampak buruk di Inggris

        Selasa, 20 Januari 2026 12:28

        Beijing minta AS berhenti jadikan China alasan mengambil Greenland

        Beijing minta AS berhenti jadikan China alasan mengambil Greenland

        Selasa, 20 Januari 2026 12:28

    • Hiburan
      • Film "Esok Tanpa Ibu" gambarkan relasi kompleks AI, ibu dan lingkungan

        Film "Esok Tanpa Ibu" gambarkan relasi kompleks AI, ibu dan lingkungan

        Selasa, 20 Januari 2026 7:58

        Dian Sastro bercerita momen menegangkan jatuh dari kuda saat syuting

        Dian Sastro bercerita momen menegangkan jatuh dari kuda saat syuting

        Selasa, 20 Januari 2026 7:57

        Film Esok Tanpa Ibu, kolaborasi sineas Indonesia-Singapura-Malaysia

        Film Esok Tanpa Ibu, kolaborasi sineas Indonesia-Singapura-Malaysia

        Selasa, 20 Januari 2026 7:53

        "Sadali"lanjutkan kisah best-seller "Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu"

        "Sadali"lanjutkan kisah best-seller "Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu"

        Senin, 19 Januari 2026 20:43

        Slank sumbangkan hasil konser di Bali untuk korban bencana di Sumatera

        Slank sumbangkan hasil konser di Bali untuk korban bencana di Sumatera

        Senin, 19 Januari 2026 13:26

    • Olahraga
      • Emil Audero solid, Cremonese main imbang 0-0 lawan Hellas Verona

        Emil Audero solid, Cremonese main imbang 0-0 lawan Hellas Verona

        Selasa, 20 Januari 2026 8:10

        Ducati bidik kemenangan MotoGP ke-100 dengan livery khusus

        Ducati bidik kemenangan MotoGP ke-100 dengan livery khusus

        Selasa, 20 Januari 2026 8:09

        Harga tiket Indonesia Masters 2026 mulai Rp40 ribu

        Harga tiket Indonesia Masters 2026 mulai Rp40 ribu

        Selasa, 20 Januari 2026 8:08

        Jose Mourinho tepis spekulasi kembali ke Real Madrid

        Jose Mourinho tepis spekulasi kembali ke Real Madrid

        Selasa, 20 Januari 2026 8:07

        Karier kepelatihan John Herdman dimulai sejak usia 17 tahun

        Karier kepelatihan John Herdman dimulai sejak usia 17 tahun

        Selasa, 20 Januari 2026 8:06

    • Teknologi
      • HPM rilis Honda Brio Satya dengan teknologi CVT

        HPM rilis Honda Brio Satya dengan teknologi CVT

        Selasa, 20 Januari 2026 13:09

        BYD ungkap rencananya boyong mobil PHEV ke Indonesia

        BYD ungkap rencananya boyong mobil PHEV ke Indonesia

        Jumat, 16 Januari 2026 7:10

        Oppo Reno15 Series bisa buat foto menonjol seolah keluar dari bingkai

        Oppo Reno15 Series bisa buat foto menonjol seolah keluar dari bingkai

        Kamis, 15 Januari 2026 20:48

        Yamaha segarkan Xmax Connected dengan pilihan warna baru

        Yamaha segarkan Xmax Connected dengan pilihan warna baru

        Kamis, 15 Januari 2026 15:29

        Simak spesifikasi mobil listrik off-road premium Denza B5

        Simak spesifikasi mobil listrik off-road premium Denza B5

        Kamis, 15 Januari 2026 14:36

    • Artikel
      • Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Lennart Karl dinilai layak masuk timnas Jerman untuk Piala Dunia 2026

        Rabu, 24 Desember 2025 9:59

        Generasi QRIS di era cashless society

        Generasi QRIS di era cashless society

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:12

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Mencari jalan keluar beban utang Whoosh

        Sabtu, 18 Oktober 2025 17:14

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Pentingnya mengawal nusantara dari angkasa secara berdaulat

        Senin, 13 Oktober 2025 8:00

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Gizi inklusi, saatnya pikirkan MBG anak berkebutuhan khusus

        Selasa, 7 Oktober 2025 8:41

    • Foto
      • FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        FESTIVAL BALON UDARA DI GORONTALO

        Minggu, 7 September 2025 12:53

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

    • Infografik
    • Video
      • Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Panen raya Lapas Gorontalo, dari warga binaan untuk ketahanan pangan

        Kamis, 15 Januari 2026 22:58

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Saat akses terputus, Brimob Gorontalo pastikan anak tetap sekolah

        Rabu, 14 Januari 2026 23:34

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Tim gabungan lakukan pengawasan pangan jelang Natal di Gorontalo

        Selasa, 16 Desember 2025 16:00

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Bank Indonesia pastikan ketersediaan Rupiah jelang Natal di Gorontalo

        Senin, 15 Desember 2025 17:42

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Bangun masa depan baru, warga binaan Lapas Gorontalo ikut ujian

        Selasa, 9 Desember 2025 19:58

    Esensi pajak e-commerce dan lompatan perpajakan digital Indonesia

    Kamis, 17 Juli 2025 20:40 WIB

    Esensi pajak e-commerce dan lompatan perpajakan digital Indonesia

    Ilustrasi - Petugas pajak daerah memasang alat pemantau transaksi digital (tapping box) di salah satu restoran di Banda Aceh, Aceh, Senin (12/5/2025) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

    Jakarta (ANTARA) - Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, pemerintah Indonesia menyadari bahwa sistem perpajakan harus turut berevolusi untuk merespon lompatan perubahan sektor perpajakan yang timbul dari ekositem digital tersebut.

    Lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 adalah salah satu wujud nyata dari respon adaptif tersebut, dimana regulasi dimaksud bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari strategi besar untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan fiskal, serta menjaga keseimbangan antara inovasi dan kepatuhan pajak di era digital.

    Peraturan ini dikeluarkan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak

    Secara garis besar, peraturan itu mengatur tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh), serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut oleh pihak lain atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan berbasis sistem elektronik (e-commerce/digital platform).

    Intinya, kebijakan ini juga memperkuat peran penyelenggara marketplace sebagai kolektor PPh Pasal 22.

    Transformasi digital sendiri telah mengubah wajah perekonomian secara radikal. Pedagang kecil dan besar kini menjual produknya tidak lagi melalui toko fisik, tetapi melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, hingga platform global seperti Amazon dan TikTok Shop. Volume transaksi yang besar dan berbasis teknologi ini menjadikan e-commerce sebagai sektor yang kaya potensi pajak.

    Namun, tantangannya adalah bagaimana memastikan para pelaku usaha digital, termasuk UMKM, tetap membayar pajak dengan tertib tanpa membuat mereka terbebani secara berlebihan. PMK 37 menjadi jawaban melalui pendekatan baru: menunjuk marketplace (Pihak Lain) sebagai pemungut PPh Pasal 22, dan menetapkan tarif ringan, yakni hanya 0,5% dari peredaran bruto.

    Manfaat Strategis Aturan Pajak e-Commerce

    Kebijakan PMK 37 Tahun 2025 ini menghadirkan sejumlah manfaat strategis yang menjadikannya relevan dan berdampak dalam konteks perpajakan modern.

    Pertama, dari sisi keadilan dan kepastian hukum, memberikan perlakuan yang setara kepada seluruh pedagang digital, tanpa membedakan apakah mereka merupakan pelaku usaha besar atau kecil. Dengan menerapkan prinsip proporsionalitas, ketentuan ini menjamin bahwa setiap pedagang dikenai kewajiban pajak sesuai dengan skala usahanya.

    Pelaku usaha mikro yang omzetnya masih rendah tetap diberikan perlindungan melalui pembebasan pemungutan pajak, sementara pelaku yang sudah berkembang dikenai pungutan sesuai kapasitas ekonominya. Ini menciptakan ekosistem yang lebih adil dan menghindarkan distorsi di pasar digital.

    Kedua, dari aspek administratif, kebijakan ini menciptakan efisiensi yang signifikan. Selama ini, proses pemungutan dan pelaporan pajak seringkali membebani pelaku usaha kecil karena kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan dan terbatasnya sumber daya. Dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh, PMK 37 mengalihkan beban administratif itu kepada entitas yang lebih siap secara teknologi dan sistem.

    Marketplace telah memiliki infrastruktur digital, data transaksi yang terekam secara otomatis, dan sistem pelaporan yang lebih tertib, sehingga proses pemungutan pajak dapat dilakukan secara real time, tepat, dan akurat. Hal ini juga membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam pengawasan tanpa harus menelusuri satu per satu pelaku usaha digital secara manual.

    Ketiga, kebijakan ini memperluas basis pajak yang selama ini sempit dalam sektor digital. Banyak pelaku usaha digital, khususnya yang beroperasi di platform daring, sebelumnya tidak terjangkau oleh sistem perpajakan karena sifat bisnisnya yang cair, tanpa tempat usaha tetap, dan minim pelaporan.

    Melalui integrasi data dan mekanisme pemungutan oleh pihak ketiga, pemerintah kini mampu mengidentifikasi dan mengenakan pajak kepada mereka yang sebelumnya sulit terdeteksi. Dengan kata lain, PMK 37 tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mendorong inklusi fiskal yang lebih luas di era ekonomi digital.

    PMK 37 menegaskan bahwa yang dapat ditunjuk sebagai "Pihak Lain" adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik yang berdomisili di dalam maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki transaksi di Indonesia yang melebihi ambang batas atau traffic pengguna yang tinggi.

    Pihak ini wajib memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri atas setiap transaksi penjualan barang atau jasa yang dilakukan melalui platform-nya. Pajak yang dipungut tersebut kemudian disetor ke kas negara dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

    Sementara itu, pedagang dalam negeri wajib memberikan informasi seperti NPWP atau NIK, alamat korespondensi, dan status peredaran brutonya apakah di bawah atau di atas Rp500 juta per tahun. Jika di bawah Rp500 juta, maka mereka dikecualikan dari pemungutan pajak (dengan menyampaikan surat pernyataan).

    Namun, jika peredaran mereka melebihi ambang batas, mereka akan dikenakan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh platform sejak bulan berikutnya setelah status tersebut disampaikan. Bahkan jika mereka tidak menyampaikan informasi apapun, maka platform tetap berhak memungut pajak sesuai ketentuan.

    Pendekatan Bijak dan Proporsional

    PMK 37 Tahun 2025 tidak hanya hadir sebagai alat pungutan semata, tetapi juga dirancang dengan pendekatan yang bijak dan proporsional. Pemerintah memahami bahwa tidak semua transaksi di ranah digital memiliki karakteristik yang layak untuk langsung dikenai pungutan melalui mekanisme yang sama. Oleh karena itu, regulasi ini memberikan sejumlah pengecualian terhadap transaksi tertentu yang dianggap memerlukan perlakuan khusus.

    Salah satu bentuk pengecualian yang paling menonjol adalah terhadap penjualan yang dilakukan oleh pedagang orang pribadi dengan omzet yang belum melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Bagi kelompok usaha mikro ini, pemerintah memilih untuk tidak langsung memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui marketplace.

    Sebaliknya, mereka diberikan ruang untuk tumbuh dan diberi keleluasaan administratif, dengan catatan bahwa mereka wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak platform. Kebijakan ini sejalan dengan semangat keadilan, di mana pajak tidak dikenakan secara seragam tanpa mempertimbangkan kapasitas ekonomi pelaku usaha.

    Pengecualian juga berlaku terhadap transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, serta barang-barang tertentu seperti emas perhiasan, emas batangan, atau batu permata. Produk-produk ini memiliki karakteristik bisnis yang unik, seperti tingkat fluktuasi harga yang tinggi atau telah diatur dalam ketentuan perpajakan tersendiri. Maka, pemungutan PPh Pasal 22 secara langsung oleh marketplace dikecualikan agar tidak menimbulkan tumpang tindih atau beban ganda yang bisa mengganggu kelangsungan usaha.

    Selanjutnya, jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh mitra perusahaan aplikasi seperti pengemudi ojek online, juga tidak dikenai pemungutan pajak oleh marketplace. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa mitra aplikasi tersebut biasanya adalah pekerja mandiri atau pelaku usaha perorangan dengan pendapatan relatif kecil dan ketergantungan tinggi pada komisi. Memberikan pengecualian kepada mereka menunjukkan keberpihakan regulasi terhadap kelompok pekerja ekonomi digital yang paling rentan.

    Tak kalah penting adalah pengecualian terhadap transaksi yang dilakukan oleh pedagang atau penyedia jasa yang telah mengantongi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh dari Direktorat Jenderal Pajak. Surat ini menjadi bukti formal bahwa wajib pajak yang bersangkutan memenuhi syarat tertentu, seperti status sebagai pemilik peredaran bruto tertentu (misalnya berdasarkan PP 55/2022), sehingga tidak perlu lagi dikenai PPh melalui jalur pemungutan marketplace. Ini menunjukkan adanya sinkronisasi antarperaturan dalam sistem perpajakan nasional.

    Indonesia bukan satu-satunya negara yang mengadopsi pendekatan digital dalam pungutan pajak. Beberapa negara bahkan telah melangkah lebih jauh, seperti yang dilakukan oleh Australia yang menerapkan vendor collection model dalam GST untuk platform seperti Uber dan Airbnb, di mana platform wajib memungut dan menyetor pajak atas transaksi pengguna.

    Uni Eropa melalui e-commerce VAT reform 2021 mewajibkan platform digital untuk bertanggung jawab atas pemungutan PPN atas barang kiriman lintas negara, khususnya dari luar UE. Demikian pula India yang sudah menerapkan skema Tax Collected at Source (TCS) bagi e-commerce operator sebesar 1% dari nilai bruto penjualan, serta Amerika Serikat melalui Marketplace Facilitator Laws di lebih dari 40 negara bagian mengharuskan Amazon, eBay, dan semacamnya untuk memungut pajak penjualan, bukan pelaku UMKM di platform mereka.

    Meski terobosan ini patut diapresiasi, masih ada tantangan yang harus diantisipasi, antara lain kepatuhan Informasi dari Pedagang dimana banyak pelaku UMKM belum familiar dengan administrasi perpajakan digital. Hal yang mesti diperhatikan adalah kesiapan sistem marketplace yang tidak semua platform memiliki sistem mutakhir untuk memisahkan objek pajak secara real time.

    Berikutnya yang tidak kalah penting adalah potensi sengketa terutama jika pedagang merasa dipungut pajak padahal merasa berhak atas pengecualian. Untuk itu edukasi massal, penyediaan dashboard informasi digital oleh Ditjen Pajak, dan kolaborasi erat antara Ditjen Pajak, Kementerian Kominfo, serta marketplace menjadi kunci sukses implementasi PMK ini, sehingga penerapan PMK 37 Tahun 2025 menjadi langkah cerdas dan modern. Hal itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar penerimaan negara, tapi juga membangun sistem pajak yang inklusif, adil, dan adaptif terhadap zaman. Marketplace kini tidak lagi hanya sebagai tempat transaksi, tapi juga mitra fiskal.

    Dengan penerapan yang konsisten, didukung literasi digital pelaku usaha yang meningkat, serta sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, maka cita-cita reformasi perpajakan berbasis digital akan semakin nyata; Indonesia sedang menegaskan bahwa kedaulatan fiskal tidak boleh tertinggal oleh lompatan teknologi.

    *) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si, Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi



    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Esensi pajak e-commerce dan lompatan perpajakan digital Indonesia

    Pewarta: Lucky Akbar *)
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    282 ribu wajib pajak telah lapor SPT lewat Coretax per 19 Januari 2026

    282 ribu wajib pajak telah lapor SPT lewat Coretax per 19 Januari 2026

    23 jam lalu

    40 perusahaan baja mangkir bayar pajak, Purbaya bakal sidak 2 terbesar

    40 perusahaan baja mangkir bayar pajak, Purbaya bakal sidak 2 terbesar

    14 Januari 2026 15:01

    Menkeu evaluasi pegawai pajak, dari rotasi hingga dirumahkan jadi opsi

    Menkeu evaluasi pegawai pajak, dari rotasi hingga dirumahkan jadi opsi

    14 Januari 2026 11:29

    Ditjen Pajak Kemenkeu terima laporan 47.395 SPT hingga 7 Januari

    Ditjen Pajak Kemenkeu terima laporan 47.395 SPT hingga 7 Januari

    8 Januari 2026 20:23

    Purbaya tunda reorganisasi DJP demi penguatan Coretax

    Purbaya tunda reorganisasi DJP demi penguatan Coretax

    6 Januari 2026 08:55

    Purbaya wajibkan pedagang kripto lapor data transaksi ke DJP

    Purbaya wajibkan pedagang kripto lapor data transaksi ke DJP

    5 Januari 2026 18:58

    Menkeu yakin IHSG bisa tembus 10.000 tahun 2026

    Menkeu yakin IHSG bisa tembus 10.000 tahun 2026

    1 Januari 2026 13:19

    Aktivasi Coretax masih bisa dilakukan hingga pelaporan SPT

    Aktivasi Coretax masih bisa dilakukan hingga pelaporan SPT

    30 Desember 2025 18:48

    Top News

    • RSUD Hasri Ainun Habibie Gorontalo buka layanan Vitrektomi

      RSUD Hasri Ainun Habibie Gorontalo buka layanan Vitrektomi

      37 menit lalu

    • Warga Gorontalo apresiasi kinerja polisi ungkap kasus pencurian

      Warga Gorontalo apresiasi kinerja polisi ungkap kasus pencurian

      17 jam lalu

    • Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk mobil baru pada 2027

      Korlantas Polri targetkan e-BPKB wajib untuk mobil baru pada 2027

      19 Januari 2026 10:59

    • KNKT: pesawat ATR terhambur menabrak Gunung Bulusaraung

      KNKT: pesawat ATR terhambur menabrak Gunung Bulusaraung

      19 Januari 2026 07:58

    • RSUD Hasri Ainun Habibie siapkan layanan poliklinik psikolog

      RSUD Hasri Ainun Habibie siapkan layanan poliklinik psikolog

      18 Januari 2026 14:58

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2026
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA