Kota Gorontalo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah di salah satu mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kepala Satreskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza di Kota Gorontalo, Jumat mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan seorang nasabah salah satu bank, yang mengaku kehilangan uang sejumlah Rp4,8 juta usai bertransaksi di salah satu mesin ATM.
"Kejadiannya pada Selasa (02/12) pukul 23.47 Wita, dimana pelapor menyetorkan uang tunai sejumlah Rp5 juta, namun dari dalam mesin dikeluarkan kembali sejumlah Rp150 ribu, lalu pelapor kembali ke rumah," kata Akp Akmal.
Setibanya di rumah, pelapor memeriksa riwayat transaksi melalui aplikasi daring lewat telepon seluler, dan diberitahukan bahwa transaksi setoran tunai telah gagal.
Mengetahui masalah tersebut, pelapor kemudian kembali ke mesin ATM tempat dirinya melakukan transaksi, namun pada saat itu ia melihat tidak terdapat sisa uang yang sebelumnya gagal disetorkan.
Akibat kejadian tersebut, nasabah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gorontalo Kota untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan laporan dari masyarakat itu, Tim Opsnal Satreskrim kemudian turun langsung melakukan rangkaian penyelidikan, dimana dari hasil identifikasi ditemukan bahwa pelaku yang mengambil uang tersebut mengarah pada seorang pria berinisial R.
Setelah berhasil mengantongi identitas dan keberadaan pelaku, personel Satreskrim melakukan penangkapan terhadap R pada Jumat (05/12) tanpa perlawanan.
Menurut pengakuan pelaku, pada saat itu ia tengah berada di belakang dari korban dan sedang antri untuk melakukan transaksi, namun setelah korban selesai, pelaku bergantian melihat uang tunai di dalam mesin ATM dan langsung mengambilnya tanpa memberitahukan kepada korban atau orang lain.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diamankan dan telah ditahan di sel tahanan Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berinisial R telah kami tetapkan menjadi tersangka. Dirinya terancam akan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," imbuhnya.
