Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
"Alhamdulillah daerah ini telah memiliki produk hukum yang mengatur tentang perumahan dan permukiman kumuh, sehingga akan memudahkan dalam penataan," kata anggota DPRD Gorontalo Utara selaku ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan tersebut, Thamrin Yusuf di Gorontalo, Jumat.
Penetapan perda dilakukan melalui rapat paripurna pembicaraan tingkat II yang digelar di kantor DPRD Gorontalo Utara.
Thamrin mengatakan perda tersebut menjadi bentuk kontribusi DPRD dalam mendukung pembangunan dan perbaikan kawasan permukiman di wilayah pesisir ini.
Perda dapat menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan kebijakan terkait penanganan kawasan dan perumahan kumuh.
Ia menjelaskan bahwa selama proses pembahasan, terdapat sejumlah perbedaan pendapat, baik antara pansus dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, maupun antar anggota pansus sendiri.
Pansus juga telah melakukan kajian pembanding ke sejumlah daerah yang telah lebih dulu memiliki regulasi serupa, sebagai upaya menyempurnakan produk hukum tersebut.
Termasuk sempat melakukan konsultasi ke beberapa kementerian terkait, guna memperjelas ketentuan serta norma hukum yang menjadi dasar pembentukan peraturan daerah.
Akhirnya pandangan bersama antara pansus dan OPD sebagai perwakilan bupati kata Thamrin, dapat berhasil dicapai. .
Termasuk dalam hal memasukkan nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi perhatian DPRD dalam menetapkan peraturan daerah tersebut.
Perda ini dapat segera disosialisasikan di ruang publik, dalam rangka implementasi penataan kawasan pemukiman dan permukiman kumuh di daerah ini.