Gorontalo (ANTARA) - Kepala Desa Bulalo Kecamatan Kwandang Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo Fiti K.Rahim berhasil meraih penghargaan Peacemaker Justice Award Tahun 2025 dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
"Alhamdulillah berdasarkan hasil penilaian Panitia Seleksi Daerah Provinsi yang telah dilakukan pemeringkatan oleh Panitia Seleksi Nasional untuk para kepala desa/lurah, kami berhasil menjadi salah satu peraih penghargaan sebagai salah satu juru damai hukum di desa untuk Indonesia," kata Kepala Desa Bulalo Fiti K.Rahim di Gorontalo, Sabtu.
Penghargaan tersebut diraih setelah pihaknya mengikuti rangkaian seleksi pada bulan Mei hingga Juli 2025, yang diikuti oleh 1.830 orang kepala desa dan lurah se Indonesia.
"Alhamdulillah Desa Bulalo masuk dalam 130 besar dari seluruh Indonesia, yang akan menerima penghargaan di Kementerian Hukum, serta masuk dalam seleksi top 10 dan top 3 besar. Doa dan dukungan masyarakat tentu sangat kami harapkan," katanya.
Desa Bulalo menjadi salah satu peraih penghargaan dari 40 orang kepala desa di Gorontalo yang telah diseleksi.
Setelah mengikuti rangkaian pelatihan peacemaker pada Juni 2025, dilanjutkan dengan aktualisasi membangun Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa, serta menyosialisasikan kepada masyarakat diikuti dengan kegiatan penyuluhan hukum dan mengirimkan hasil mediasi perkara yang ditangani melalui Posbankum tersebut.
"Desa pun berhasil membuat kelompok sadar hukum (kadarkum)," kata Fiti.
Selama aktualisasi kadarkum dan Posbankum, kata dia, Desa Bulalo berhasil memediasi masalah kecelakaan lalu lintas yang menelan korban meninggal dunia tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan.
"Kami berhasil meraih penghargaan ini, termasuk memperoleh sertifikat juru damai desa karena dinilai mampu menyelesaikan masalah non litigasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan," katanya.
Fiti mengatakan Peacemaker Justice Award bukan sekadar sebuah penghargaan, namun menjadi dukungan besar dari pemerintah kepada para kepala desa maupun lurah dalam mengatasi masalah atau sengketa konvensional yang banyak terjadi di desa.
Menurut dia, setiap hari ada saja masyarakat yang datang melapor atau meminta bantuan dalam menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi, sehingga kepala desa layak memiliki bekal sebagai juru damai dalam membantu masyarakat.
"Tentu legitimasi dari pemerintah melalui Kementerian Hukum RI dalam Peacemaker Justice Award, serta wujud nyata Posbankum yang telah dibentuk, harapannya agar kepala desa menjadi juru damai dalam menyelesaikan sengketa, sehingga tidak harus dilakukan di meja pengadilan mengingat biaya perkara itu signifikan dan memakan waktu yang cukup panjang," katanya.
