Pekanbaru (ANTARA GORONTALO) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Seto Mulyadi
atau yang akrab dipanggil Kak Seto mengaku prihatin dengan kondisi Panti
Asuhan Tunas Bangsa yang diduga menyebabkan kematian seorang bayi M.
Zikli berusia 1 tahun 8 bulan.
"Waktu saya mengamati dari luar saya sudah sangat prihatin, begitu
masuk ke dalam 10 kali sangat prihatin. Sangat menyedihkan, saya ingat
ini sama seperti waktu meninjau tempat Angeline di Bali, sangat tidak
manusiawi," kata Kak Seto usai masuk ke dalam panti asuhan di Tenayan
Raya Pekanbaru, Selasa.
Bahkan menurutnya ini lebih menyedihkan dibanding Angeline yang
sudah di atas 5 tahun, tapi yang di Pekanbaru anaknya masih bayi. Anak,
kata dia, harus dapat lingkungan sehat dan bersih, tapi ini tempatnya
seperti sampah dan sangat menyedihkan.
"Ini pelanggaran hak anak yang sangat berat, harus diberikan
hukuman yang keras apalagi dengan memanfaatkan sumbangan dari penderma.
Kami akan lapor ke Mentri Sosial," ungkapnya.
Ditanyakan apakah dalam hal ini, dinas sosial provinsi dan kota
kecolongan, menurutnya semua kecolongan. Oleh karena itu semua pihak
harus menyadari termasuk juga warga dan masyarakat.
"Kalau misalnya ada satuan tugas kepedulian anak tentu ada
kepedulian. Ini sangat tidak layak anak apalagi ada panti asuhan yatim
piatu dan duafa serta unsur pendidikan. Ini sangat tidak ramah anak
sehingga sudah harus segera dilaporkan paling tidak ke Dinsos atau
polisi," tegasnya.
Terkait adanya indikasi permainan terlihat dari seringnya terlihat
mobil plat merah, dikatakannya seharusnya RW setempat bertanggungjawab.
Jika ada yang mencurigakan RW harus segera berkonsultasi paling tidak ke
petugas kepolisian untuk menyampaikan tentang apapun juga.
"Mari jadikan ini pembelajaran secara nasional, hal demikian tidak
hanya di sini masih banyak tempat lain, sehingga takkan terulang.
Makanya harus segera dibentuk Satgas perlindungan anak di setiap RT dan
RW," ungkapnya.
Terkait kasus ini, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru telah menetapkan
pemilik Panti Asuhan Tunas Bangsa Lili Nurhayati (49) sebagai
tersangka. Itu setelah diperiksa sebagai saksi Senin (30/1) pukul 14.00
siang sampai 21.00 WIB malam. "Lalu pukul 23.50 WIB malam ditetapkan
tersangka dan Berita acara perkara sampai Selasa dini hari (31/1) Pukul
02.30 WIB," kata Kepala Sub Unit II Perlindungan Perempuan dan Anak
Polresta Pekanbaru, Ipda Mimi Wiraswarta.
Seto prihatin kondisi Panti Asuhan Tunas Bangsa
Selasa, 31 Januari 2017 23:26 WIB