Kota Gorontalo (ANTARA) - Sebanyak 13 kios di kompleks pertokoan Murni disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, Provinsi Gorontalo didampingi personel Satuan Polisi (Satpol) Pamong Pradja (PP), TNI dan Polri.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo Haryono Soeronoto di Gorontalo, Kamis mengatakan penyegelan itu dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset pemerintahan daerah.
"Kami juga telah melakukan penyegelan 117 kios yang tidak dimanfaatkan atau kosong di Pasar Sentral," ucap dia.
Ia menjelaskan, sebelum penyegelan pihaknya telah melayangkan surat edaran Wali Kota tentang kios yang tidak dimanfaatkan, diberikan kesempatan sampai 31 Agustus 2025, jika tidak Pemkot Gorontalo dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo akan melakukan penarikan terhadap aset yang tidak dimanfaatkan.
Disperindag juga telah memberikan surat teguran satu dan surat teguran dua kepada para pemilik untuk penggunaan kios hingga 31 Agustus 2025.
"Pemilik yang tidak memanfaatkan aset Pemerintah Daerah ini, dalam hal ini kios, maka kami melayangkan surat peringatan pengosongan," ujar dia.
Setelah melakukan penyegelan, pihaknya akan mempublikasikan dan menawarkan kepada warga yang ingin menggunakan aset Pemda untuk dimanfaatkan dengan membawa surat penggunaan kios di pasar modern.
Ia menambahkan, warga memberikan tanggapan yang baik terhadap penyegelan ini, karena pihaknya sudah melakukan pendataan, melayangkan surat edaran dan surat teguran satu dan dua, serta surat peringatan pengosongan.
