Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum
peserta aksi damai dzikir dan tausyiah 11 Februari (112) terhadap
jurnalis Metro TV dan Global TV saat meliput gelaran tersebut.
Reporter dan kamerawan Metro TV, Desi Fitriani dan Ucha Fernandez, serta
kamerawan Global TV, Dino, mendapat kekerasan saat meliput aksi 112 di
kawasan Masjid Istiqlal, Sabtu, yang juga turut menjadikan salah seorang
tenaga pengamanan Metro TV menjadi korban.
Akibat kejadian itu, para korban bukan hanya menderita luka-luka secara
fisik tetapi juga mengalami trauma, demikian keterangan resmi IJTI yang
diterima di Jakarta, Sabtu.
"Mereka (massa) memukul pakai bambu dari atas, samping, lalu kami juga
dilempar pakai gelas air mineral," ungkap Desi, sementara rekannya,
Ucha, diludahi dan ditendangi tubuhnya oleh oknum-oknum peserta aksi
112.
Sementara Dino mengaku sempat diintimidasi oleh oknum peserta, karena
Global TV dianggap tidak sopan saat menyebut Rizieq Shihab tanpa gelar
Habib.
"Saya dikerubungi massa dan dibilang gak sopan," kata Dino.
Merespon kejadian tersebut, IJTI bersama Satuan Tugas Anti Kekerasan
Dewan Pers akan melakukan pendampingan advokasi dan penyelidikan atas
tindakan yang dilakukan oknum-oknum peserta aksi yang seharusnya
berlangsung damai itu.
"Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah
delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada
perusahaan," demikian pernyataan IJTI.
"Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1)
UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal
standingnya ada pada perusahaan pers."
IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis
yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.
Lebih lanjut IJTI menyampaikan lima pernyataan sikap atas kejadian
tersebut, yakni sebagai berikut:
1. Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para
jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran
Undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam
Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Meminta aparat kepolisian serius dan bersikap tegas menindak siapapun
baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan
melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.
3. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah
menjalankan tugasnya
4. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan
agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak
jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers
5. Jurnalis dan media wajib menjaga independensinya, menjalankan
tugasnya secara profesional dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
IJTI minta polisi serius tangani kekerasan terhadap pers di Aksi 112
Sabtu, 11 Februari 2017 20:11 WIB