Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Hakim pengganti Patrialis Akbar akan menjabat
penuh selama 5 tahun sehingga bukan hanya menghabiskan masa jabatan
Patrialis.
"Hakim yang mengisi jabatan baru ini, meski dia itu
mengisi jabatan PAW (Pergantian Antar Waktu), tapi dalam masa jabatan
tetap mengisi 5 tahun. Jadi, siapa pun ang terpilih nanti, jabatannya
itu full 5 tahun," kata Ketua Pansel MK Harjono di kantor Sekretariat Negera, Jakarta, Selasa.
Presiden
Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden sejak 21 Februari
2017 mengenai penunjukkan Pansel Hakim MK yang beranggotakan mantan
Wakil Ketua MK Harjono (sekaligus ketua), pengacara dan aktivis HAM
Todung Mulya Lubis, pakar hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum
Natasya Sirait, hakim konstitusi 2003-2009 Maruarar Siahaan dan
Komisioner Komisi Yudisial Sukma Violetta.
"Sampai pagi hari ini
baru ada tiga yang mendaftar. Memang kita tidak tahu sampai berapa yang
mendaftar tapi kebiasaan pada akhir-akhir tutup baru banyak yagn
mendaftar maka kita tunggu sampai tanggal 3 itu," ungkap Harjono.
Dua di antaranya adalah Sugiyono dan Franz Astani, pemegang rekor MURI sebagai pemilik gelar terbanyak atau 11 gelar.
Pendaftaran
ditutup Jumat, 3 Maret 2017. Pansel lalu akan mengumumkan kandidat yang
lolos seleksi administrasi pada 10 Maret 2017.
"Setelah lulus
seleksi administratif kami adakan tes wawancara, jadwalnya 13-16 Maret.
Kami punya jadwal yang sangat ketat karena panitia mengharuskan panitia
punya kerja sampai 30 hari kerja sehingga pada 31 Maret 2017 sudah harus
menghasilkan calon-calon yang diajukan ke Presiden," tambah Harjono.
Sejak 31 Maret, Presiden Jokowi mempunyai waktu 7 hari untuk menetapkan hakim MK definitif.
"Ada
3 nama yang akan kami berikan ke presiden. Dalam waktu 7 hari, presiden
sudah harus mementukan siapa yang dipercaya untuk menjabat," jelas
Harjono.
"Satu hal yang harus dibedakan adalah syarat gelar
doktor, harus, tapi tidak berarti gelar doktor harus linear pendidikan
S1, yang diharuskan adalah sarjana hukum, magisternya apa silakan,
doktornya apa silakan, jadi ini mungkin yang belum memahami kalau doktor
ekonomi dan S1 fakultas hukum bisa mendaftarkan," tambah Harjono.
Usia pendaftar adalah 47 tahun sampai 60 tahun dengan pengalaman pada bidang terkait 15 tahun.
"Kami
juga berharap dari masukan-masukan lembaga-lembaga resmi seperti PPATK,
KPK, Komisi Yudisial. Kita bekerja sama dengan KY karena KY punya
kepanjangan tangan di daerah-daerah kalau ada calon pendaftar di situ KY
bisa bantu track record-nya, kita juga minta data dari Polri dan BIN
semuanya untuk track record integritasnya," tegas Harjono.
Kamis
16 Februari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan hakim
konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat karena bertemu
dan membahas perkara uji materi UU No 14 tahun 2014 dengan pihak yang
berkepentingan dengan perkara yaitu pengusaha Basuki Hariman dan
membocorkan draf putusan MK yang bersifat rahasia kepada rekannya
Kamaludin, yang selanjutnya memberikan draf itu ke Basuki.
Pengganti Patrialis akan menjabat lima tahun
Selasa, 28 Februari 2017 14:50 WIB