Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
sekretaris Patrialis Akbar, Staf Mahkamah Konstitusi Prana Patrayoga
Adiputra, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait permohonan
uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki
Hariman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Basuki merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT
Impexindo Pratama, yang diduga menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis
Akbar untuk mempengaruhi pembuatan keputusan soal permohonan uji materi
tentang Undang-Undang No.41/2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan
Hewan.
KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka penerima hadiah 20 ribu
dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari
Basuki.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 16 Februari memutuskan
hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan
menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
KPK periksa sekretaris Patrialis Akbar
Senin, 13 Maret 2017 15:30 WIB