Cibinong (ANTARA GORONTALO) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat
Irjen Pol Anton Charliyan menyebutkan ada sebuah bukti yang sulit
disampaikan kepada media terkait berkas yang akan dilimpahkan kepada
Kejaksaan atas kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara
Pancasila yang dilakukan Rizieq Shihab.
"Ini masih sedang dalam pengumpulan bukti-bukti nanti akan kita
serahkan dan akan kita lengkapi karena ada bukti yang cukup sulit yang
tidak bisa kita sebutkan di sini," ujarnya usai melakukan tatap muka
bersama tokoh agama, tokoh masyarakat di Ruang Serbaguna II Gedung
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Senin.
Ia menyampaikan pihaknya perlu berhati-hati dalam melakukan proses melengkapi bukti terkait kasus tersebut.
Irjen Pol Anton juga belum bisa menanggapi kemungkinan pemanggilan Rizieq kembali untuk pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Iya nanti itu kita kembali permasalahan ini dulu, kita fokus pada
permasalahan sekarang ini dulu saja ya tentang persatuan," katanya.
Diketahui kasus dugaan penghinaan lambang dan dasar negara Pancasila
oleh Rizieq Shihab yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri telah
ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin (30/1).
Pelanggaran yang dilakukan masuk dalam Pasal 154 A tentang penodaan
pada lambang negara pasal 320 tentang pencemaran nama baik pada Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik hingga menyebabkan gejolak dari simpatisan tokoh tersebut.
Hingga dua bulan tiga hari berselang setelah waktu penetapan
tersangka pada Senin (30/1) hingga Senin (3/4) sejak pernyataan Kapolda
tersebut dimuat berkas kasus masih berada di Polda Jabar dan belum bisa
di proses di pengadilan.
Kapolda Jabar sebut kasus Riziek tersendat bukti sulit
Senin, 3 April 2017 20:14 WIB