Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merampungkan verifikasi dan distribusi royalti digital tahap III tahun 2025 sebesar Rp39,4 miliar untuk seluruh LMK pencipta.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, LMKN mencatat distribusi tahap III dilakukan setelah proses verifikasi intensif sejak 12-28 November 2025.
Hasil verifikasi tersebut menunjukkan adanya penyesuaian pada alokasi distribusi yang sebelumnya diajukan LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Dari total verifikasi, LMK WAMI menerima alokasi distribusi sebesar Rp36,99 miliar untuk dibagikan kepada para pencipta, penerbit, dan pemegang hak cipta lainnya dalam kategori penyedia layanan digital periode Mei-September 2025.
Untuk periode Mei-Juli 2025, WAMI mengajukan distribusi sebesar Rp32,84 miliar dan setelah verifikasi jumlahnya tetap. Sementara untuk periode Agustus-September 2025, pengajuan oleh WAMI sebesar Rp6,45 miliar yang kemudian meningkat menjadi Rp6,61 miliar setelah verifikasi.
Dengan demikian secara total Mei-September 2025, pengajuan awal WAMI sebesar Rp39,29 miliar, yang lalu meningkat menjadi Rp39,45 miliar setelah verifikasi.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu menjelaskan perbedaan tersebut muncul karena LMKN menetapkan rasio biaya operasional sebesar 12 persen untuk periode Agustus–September 2025, lebih rendah dari perhitungan sebelumnya.
“Selisih sebesar Rp162,97 juta sepenuhnya menjadi hak pencipta dan pemegang hak cipta. Kami memastikan koreksi ini sesuai dengan ketentuan dan berpihak kepada para kreator,” kata Andi.
Sementara itu, Ketua LMKN Pemilik Hak Terkait, Marcell Siahaan menegaskan revisi data oleh WAMI dilakukan dengan cepat dan transparan.
Disebutkan bahwa WAMI telah menyesuaikan proposal distribusinya sesuai hasil verifikasi dan seluruh data pendukung, mulai dari daftar anggota, rincian distribusi, hingga flowchart formula perhitungan, telah diserahkan dalam format Excel dan CSV.
"Transparansi ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan para pencipta,” kata Marcell.
Tercatat, komponen distribusi yang dapat dikelola oleh WAMI terdiri atas royalti pencipta sebesar Rp9,85 miliar, royalti penerbit Rp14,8 miliar, dan royalti luar negeri Rp12,33 miliar, dengan total Rp36,99 miliar kepada 5.440 anggota WAMI.
Sementara itu, royalti lokal non-anggota WAMI turut disiapkan untuk LMK lain, yaitu Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) sebesar Rp1,41 miliar untuk 1.647 anggota, Royalti Anugrah Indonesia (RAI) Rp942,15 juta untuk 236 anggota, eks LMK Pelari Nusantara Rp100,37 juta untuk 120 anggota, Transparansi Royalti Indonesia (TRI) Rp987.028 untuk dua anggota, Composer (COMP) Rp515.313 untuk empat anggota, dan Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional (YPPHN) Rp105.109 untuk dua anggota.
Total royalti non-anggota tersebut mencapai Rp2,45 miliar untuk 2.011 anggota, termasuk lebih dari 5 ribu pencipta lokal WAMI yang tahun ini tercatat akan menerima royalti digital.
LMK WAMI diberikan waktu 7 hari kerja sejak penandatanganan berita acara untuk menyampaikan laporan hasil distribusi kepada LMKN. Adapun masalah tertunda seperti royalti yang belum diklaim akan diverifikasi pada tahap berikutnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LMKN rampungkan verifikasi royalti digital tahap III Rp39,4 miliar
