Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melaporkan
5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan
6.201 permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp19,48 triliun kepada
Presiden Joko Widodo.
Temuan itu diungkapkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester
(IHPS) II Tahun 2016 yang disampaikan oleh Ketua BPK Harry Azhar Aziz
kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin.
Pada kesempatan itu Presiden didampingi oleh Sekretaris Kabinet
Pramono Anung, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Panjaitan, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan
Wiranto.
Harry kepada Presiden mengatakan, dari semua permasalahan, 18 persen
di antaranya terletak pada kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI)
dan 82 persen merupakan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang
nilainya Rp19,48 triliun.
"Dari ketidakpatuhan itu permasalahan yang berdampak finansial ada
32 persen senilai Rp12,59 triliun yang rinciannya adalah yang
jelas-jelas merugikan negara sebanyak 1.205 temuan senilai Rp1,37
triliun atau 61 persen dan 329 potensi kerugian negara sebesar 17 persen
yang nilainya lebih besar Rp6,55 triliun," katanya.
Dan ketiga yaitu sebesar 22 persen atau sebanyak 434 kekurangan penerimaan yang nilainya sebesar Rp4,66 triliun.
"Dari permasalahan yang kita ungkap di laporan ini ada tiga permasalahan," katanya.
Pertama soal jaminan kesehatan nasional untuk mendukung pelayanan
kesehatan yang belum memadai di mana pelayanan kesehatan pada Puskesmas
dan RSUD ditemukan belum didukung dengan jumlah dan fasilitas sumber
daya manusia yang memadai.
"Karena ada 155 Pemerintah Daerah yang program jaminan kesehatannya
belum terintegrasi dengan program jaminan kesehatan nasional," katanya.
Hal kedua yakni soal pembagian tugas dan tanggung jawab penyediaan
sarana dan prasarana jenjang SD, SMP, SMA/SMK antara pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat belum diatur sehingga perlu diatur
lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Ketiga yakni soal wajib pajak yang wajib memungut pajak pertambahan
nilai pada empat KPP Wajib Pajak besar terindikasi belum menyetorkan PPN
yang dipungut sebesar Rp910,06 miliar dengan potensi sanksi
administrasi bunga minimal Rp538,13 miliar.
Selain itu Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut
dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp117,70
miliar.
BPK laporkan 5.810 temuan kepada Presiden
Senin, 17 April 2017 16:01 WIB